Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Dok. Ulfah Salsabilah
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Dok. Ulfah Salsabilah

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana terpidana kasus korupsi telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak 13 Juni 2025. Yana dinilai telah berkelakuan baik dan sudah memenuhi syarat secara substantif dan administratif untuk diberikan pembebasan.

"Yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik dan sudah memenuhi syarat secara substantif dan administratif untuk pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku," kata Humas Lapas Sukamiskin Yaman Nuryaman saat dikonfirmasi Senin (15/9).

Dua pejabat Dishub Pemkot lainnya, terpidana di kasus yang sama dengan Yana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal juga sudah bebas bersyarat. Dadang Darmawan bebas per 4 Juli 2025. Sementara Khairur Rijal bebas per 8 September 2025.

"Keduanya pun sudah melaksanakan Pembebasan Bersyarat," kata Yaman.

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. KPK

Yana Mulyana masih akan menjalani wajib lapor hingga bebas murni pada 2027.

"Pengawasan sampai 2027," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali secara terpisah.

Yana Mulyana terjaring OTT KPK pada April 2023 lalu. Dia langsung ditahan usai penangkapan itu.

Dalam persidangan, Yana Mulyana terbukti menerima suap terkait pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP). Pengadaan itu bagian dari program Bandung Smart City. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya selaku Wali Kota Bandung.

Berikut daftar penerimaan Yana Mulyana:

  • Rp 435.724.000

  • SGD 14.520

  • Yen 645.000

  • USD 3.000

  • Baht 15.630

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Yana Mulyana 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis diketok pada 13 Desember 2023.

Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara Dadang divonis pidana kurungan selama 4 tahun.