Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Eks Wali Kota Batu Didakwa Terima Toyota Alphard
3 Februari 2018 2:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko didakwa menerima mobil Toyota Alphard seharga Rp1,6 miliar. Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek APBD Kota Batu.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK Iskandar Marwanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/2). Mobil berwarna hitam tersebut diduga hadiah dari rekanan Eddy bernama Filipus Djap yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
"Terdakwa kemudian menjanjikan akan membantu memenangkan proses lelang pengadaan seragam dan mebel yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu," kata jaksa Iskandar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2) seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menyebut dakwaan dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Menanggapi dakwaan itu, pengacara Eddy, Agus Dwi Warsono, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami akan lanjut ke materi pokok perkara dan pembuktian, apakah yang disampaikan jaksa dalam dakwaan tersebut sesuai dengan berkas pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi," kata Agus usai persidangan.
Ia mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terkait dengan kasus tersebut. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi itu akan dilaksanakan pada Jumat (9/2).
"Sidang ditunda pada pekan depan tanggal 9 Februari," kata ketua majelis hakim Unggul Warso Murti di persidangan.