Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di RSUD Dr Kariadi Semarang
30 November 2023 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko , meninggal dunia RSUD dr Kariadi, Semarang, pada Kamis (30/11). Eddy dikabarkan menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 05.11 WIB.
ADVERTISEMENT
"Inggih (iya), Bapak Eddy Rumpoko meninggal di RS. Kariadi," ujar Humas RSUD dr Kariadi Semarang, Aditya Kandu, kepada kumparan.
Adit menyampaikan, Eddy sempat dirawat di RSUD dr Kariadi selama dua hari dengan keluhan gangguan pencernaan.
"Sebelumnya sempat dirawat di Paviliun Garuda selama 2 hari perawatan," ucapnya.
"Informasi awal yang bersangkutan mengeluh gejala gangguan pada saluran pencernaan (diare, mual, muntah)," tambahnya.
Usai dinyatakan meninggal dunia, jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Kota Batu.
"Informasi jenazah sudah diberangkatkan di Kota Malang, sekitar jam 08.30 WIB," tandasnya.
Sekitar September 2017, KPK mengungkap adanya penerimaan suap oleh Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu. Eddy menerima suap dari pemilik PT Dailbana Prima, Filipus Djap, agar perusahaannya mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Batu yang bersumber dari APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Suap yang diduga diterima Eddy yakni berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar. Selain itu, Eddy diduga disuap Filipus Djap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, Eddy telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan, pada 16 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding KPK terhadap Eddy sehingga hukumannya diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Eddy Rumpoko juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Eddy Rumpoko selama 3 tahun.
Di tingkat kasasi, dia dijatuhi hukuman penjara lebih berat yakni 5,5 tahun. Ini bukan kasus terakhirnya.
Eddy kemudian terjerat kasus baru lagi oleh KPK yakni gratifikasi Rp 46,8 miliar. Pada 2022, dia dinyatakan bersalah lagi oleh pengadilan dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT