Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK

7 Oktober 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10). Salah satunya, mantan Wali Kota Bekasi yang juga terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT
"Untuk hari ini kami panggil 9 orang saksi," kata Jaksa dalam persidangan.
Jaksa mengatakan, dari 9 saksi itu 4 di antaranya dihadirkan secara daring karena masih dalam masa penahanan. Keempat saksi yang dihadirkan secara daring itu, yakni:
Sementara saksi yang dihadirkan secara langsung, yakni:
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.
Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.