Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Jaksa penuntut umum menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10). Salah satunya, mantan Wali Kota Bekasi yang juga terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, Rahmat Effendi.

"Untuk hari ini kami panggil 9 orang saksi," kata Jaksa dalam persidangan.

Jaksa mengatakan, dari 9 saksi itu 4 di antaranya dihadirkan secara daring karena masih dalam masa penahanan. Keempat saksi yang dihadirkan secara daring itu, yakni:

  1. Rifa Surya, terpidana suap pengurusan DAK dan DID di Ditjen Perimbangan Kemenkeu;

  2. Farid Nudiansyah, terpidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel;

  3. Hasanudin Ibrahim, terpidana korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementan;

  4. Mukti Agung Wibowo, terpidana kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Sementara saksi yang dihadirkan secara langsung, yakni:

  1. Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Bekasi;

  2. Wahyudin, mantan Camat Jatisampurna;

  3. Galih Grehyandani, Honorer Pemkot Bekasi;

  4. Dwi Ramadhan, Honorer Pemkot Bekasi;

  5. Dasep Sutrisno, Honorer Satpol PP Pemkot Bekasi.

Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.

Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.

Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.

Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:

  • Masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK;

  • Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar;

  • Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan;

  • Diperlambat dalam pengisian air galon;

  • Dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan; serta

  • Mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat).

Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.