Eks Wali Kota Cimahi Ajay Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 507 Juta

30 November 2022 18:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, memberikan keterangan pres mengenai penangkapan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, memberikan keterangan pres mengenai penangkapan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa melakukan memberi suap kepada eks penyidik KPK dan menerima gratifikasi. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan sekitar bulan Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.
Lalu, Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan di Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaiful Bahri yang kemudian mengenalkannya dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju.
Suasana sidang dakwaan Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (30/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.
Masih di bulan Oktober, keduanya sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Robin sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.
ADVERTISEMENT
"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kemudian, ketika bertemu, Ajay sempat bertanya pada Robin soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya. Pertanyaan itu dibenarkan oleh Robin.
Ia kemudian berujar dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp 1,5 miliar.
Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp 500 juta. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dolar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp 507.390.000.
ADVERTISEMENT
"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," ujar jaksa.
Lebih lanjut, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ajay menerima gratifikasi sebesar total Rp 250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan Camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.
"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp 250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.