Eks Wali Kota Cimahi Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Suap Penyidik KPK

18 Agustus 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
ADVERTISEMENT
KPK telah resmi mengumumkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka suap. Dia diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik agar terhindar dari penyelidikan KPK terkait dana bansos.
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto mengatakan, suap yang diduga diberikan oleh Ajay mencapai Rp 500 juta. Diduga, uang suap untuk Robin itu didapat oleh Ajay dari penerimaan sejumlah gratifikasi.
"Untuk uang yang diberikan AMP (Ajay M. Priatna) tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/8).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Karyoto belum membeberkan gratifikasi yang diterima oleh Ajay dari siapa saja. Termasuk jumlah total penerimaan tersebut. Saat ini, Ajay pun baru dijerat sebagai tersangka suap, belum ada pasal gratifikasi yang dilekatkan kepadanya.
Namun demikian, Karyoto menegaskan dugaan penerimaan gratifikasi itu akan didalami oleh KPK.
"Masih terus akan dilakukan pendalaman," ucap dia.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Saat ini, Ajay telah dijerat tersangka dan ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Ajay dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Ajay berurusan dengan KPK. Dia bahkan dijerat sebagai tersangka dan ditahan, sehari setelah baru bebas dari Lapas Sukamiskin akibat korupsi yang dia perbuat.
Pada kasus pertamanya, Ajay terbukti menerima suap senilai Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap. Pemberian agar izin pembangunan terbit dari Wali Kota Cimahi.
Dia sudah dihukum 2 tahun penjara atas kasus tersebut. Dia pun sudah bebas. Tetapi kini harus masuk tahanan KPK atas kasus keduanya.