Eks Wali Kota Cimahi Diduga Suap Penyidik KPK Rp 500 Juta

18 Agustus 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay dijerat atas dugaan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan perkara suap Stepanus Robin. Robin. Ia sudah terlebih dahulu dijerat tersangka dan divonis 11 tahun penjara akibat menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk dari Ajay.
"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara Terpidana Stepanus Robin Pattuju dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/8).
Adapun suap yang diduga diberikan agar Ajay tidak terseret dalam dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang tengah diselidiki KPK. Dia meminta agar tim KPK tak mencari data ke Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
Pengkondisian tersebut dengan cara menghubungi Stepanus Robin atas dasar rekomendasi dari sejumlah temannya Radian Azhar dan Saiful Bahri yang ditahan di Lapas Sukamiskin.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Pada Oktober 2020, Ajay dan Robin pun bertemu di salah satu hotel di Kota Bandung. Saat itu Robin mengaku bernama Roni.
Dalam pertemuan itu Robin menawarkan bantuan kepada Ajay terkait niatnya agar tim KPK tak mencari data ke Kota Cimahi. Robin dibantu oleh pengacara, Maskur Husein, untuk meyakinkan Ajay. Namun bantuan itu tak gratis, Robin mensyaratkan sejumlah uang.
Ajay pun kemudian bersedia. Robin awalnya meminta Rp 1,5 miliar atas bantuannya. Tetapi Ajay hanya bersedia membayar Rp 500 juta saja.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar namun AMP (Ajay M. Priatna) menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta," kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
Pemberian pertama dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Nilainya mencapai Rp 100 juta. Adapun nilai uang yang diduga seluruhnya diberikan oleh Ajay kepada Robin yakni Rp 500 juta.
"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta," ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, Ajay dinilai telah memberikan suap kepada Robin. Dia pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Saat ini, ia telah ditahan untuk 20 hari pertama.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
Penjeratan sebagai tersangka dan penahanan terhadap Ajay ini hanya selang satu hari usai ia bebas dari Lapas Sukamiskin. Pada kasus pertamanya, dia terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit. Dia pun divonis 2 tahun penjara, dan kini telah menyelesaikan penahanannya.
ADVERTISEMENT