Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Wali Kota Jakpus Pilih Tak Melapor ke KASN soal Pencopotannya
17 Juli 2018 11:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah pejabat yang dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), salah satunya mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede.
ADVERTISEMENT
Namun Mangara menolak jika disebut melaporkan masalah pencopotan tersebut ke KASN, karena ketika pertemuan, yang pertama kali mengundang adalah pihak KASN.
“Saya tidak dalam posisi melapor. Saya tidak melapor, tetapi KASN itu memberikan undangan kepada saya mengundang kami-kami, antara lain saya diundang untuk datang ke sana terus saya memberikan keterangan di sana,” kata Mangara saat dihubungi, Selasa, (17/7).
Mangara mengaku diundang KASN untuk memberikan keterangan perihal pencopotannya pada Selasa, (10/7). Namun ia baru bisa hadir pada Senin, (16/7).
“Diundang tanggal 10, saya tanggal 10 enggak bisa karena saya menyelesaikan pindah rumah kemudian saya baru bisa datang hari kemarin hari Senin,” ujar Mangara.
“KASN menyampaikan tolong jangan dibuka keluar. Silakan KASN yang ditanya tapi semua pertanyaan KASN saya sudah jawab,” terang Mangara.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Mangara mengaku diberhentikan Anies melalui sambungan telepon. Secara usia Mangara mengungkapkan sudah saatnya untuk pensiun. Tetapi sebagai pejabat eselon 2, Mangara mengatakan masih berhak menjabat sampai usia 60 tahun.
“Usia pensiun itu kan 58 saya sekarang diusia mendekati 59. Jadi 58, 59, cuman eselon 2 bisa sampai 60 dapat,” tutur Mangara.