Eks Wali Kota Kendari dan Anaknya Dituntut 8 Tahun Penjara

3 Oktober 2018 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Kendari Asrun menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).  (Foto: ANTARA FOTO/Siigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Kendari Asrun menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). (Foto: ANTARA FOTO/Siigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Eks Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dituntut pidana masing-masing 8 tahun penjara. Ayah dan anak itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Asrun dan Adriatma Dwi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10).
Asrun yang juga eks Wali Kota Kendari bersama anaknya itu dinilai terbukti menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang itu bertujuan agar Asrun memenangkan perusahaan milik Hasmun Hamzah, PT Sarana Bangun Nusantara (PT SBN).
Mantan Wali Kota Kendari Asrun menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).  (Foto: ANTARA FOTO/Siigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Kendari Asrun menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). (Foto: ANTARA FOTO/Siigid Kurniawan)
Asrun selaku Wali Kota Kendari dianggap terbukti menerima Rp 4 miliar agar perusahaan milik Hasmun Hamzah, PT Sarana Bangun Nusantara (PT SBN) memenangkan proyek pengerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diberikan melalui mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih. "Khusus Terdakwa Asrun melalui Fatmawati Faqih beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap hingga seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah selaku Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (PT SBN)," kata jaksa KPK.
Tak hanya itu, Hasmun juga pernah memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada Asrun bersama dengan Adriatma yang saat itu sudah menjadi Wali Kota Kendari. Suap diberikan agar Adriatma sebagai Wali Kota Kendari membantunya memenangkan pekerjaan multiyears terkait pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020.
Uang tersebut diminta Asrun kepada Hasmun untuk kebutuhan pencalonan dirinya sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu. "Adriatma menerima uang Rp 2,8 miliar untuk Asrun dari Hasmun untuk membantu biaya kampanye Cagub Sultra dan Hasmun menyanggupi," ucap jaksa.
ADVERTISEMENT
Pencabutan Hak Politik
Tak hanya dituntut pidana penjara, hak politik Asrun dan Adriatma juga dituntut untuk dicabut. Penuntut umum meminta hakim mencabut hak politik keduanya selama 3 tahun.
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik masing-masing 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.
Fatmawati Faqih bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).  (Foto: ANTARA FOTO/Siigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Fatmawati Faqih bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). (Foto: ANTARA FOTO/Siigid Kurniawan)
Tuntutan untuk Perantara Suap
Pada berkas terpisah dalam kasus yang sama, mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih, juga menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti bersalah sebagai perantara penerimaan suap. "Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama," ujar hakim.
ADVERTISEMENT