Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Senin (31/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Eksekusi itu dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rahudman.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, eksekusi bebas Rahudman dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 202 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.
“Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi tidak merupakan tindak pidana,” kata Sumanggar kepada kumparan, Selasa (1/6).
Maka dari itu, Sumanggar mengatakan isi dari keputusan itu juga memerintahkan Rahudman dibebaskan.
“Melepaskan terdakwa tersebut. Oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” ujar Sumanggar.
ADVERTISEMENT
Sumanggar menerangkan, eksekusi dilakukan JPU terkait kasus korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektar pada 2015.
“Kasus (ini) yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar,” ujar Sumanggar.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses pengeluaran Rahudman Harahap berjalan aman dan lancar.
“Pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman dan tampak pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung/kerabat terpidana,” tutup Sumanggar.
Dalam kasusnya, Rahudman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2017.
ADVERTISEMENT
Setelah ada putusan, kuasa hukum Rahudman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan hasilnya kliennya dinyatakan bebas. Tapi, JPU mengajukan kasasi.
MA lalu menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.