Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Negara Rugi Rp 22 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.  Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga. Foto: Amar Marpaung/kumparan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga. Proyek yang dikerjakan pada 2022 itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp22 miliar.

Selain Jamaluddin, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • AS (48), mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022โ€“2025.

  • ISL (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2022โ€“2023.

  • SP (48), kontraktor proyek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai menjelaskan, Jamaluddin menjabat Wali Kota Sibolga periode 2021โ€“2025 saat proyek tersebut berjalan. Pembangunan Pasar Ikan Modern itu menggunakan anggaran Rp22 miliar dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari APBD Kota Sibolga.

Irfan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menduga pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Informasi dari masyarakat setelah proyek tersebut selesai. Sehingga ada serah terima dan segala macam 100%, ada informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Irfan dalam konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (3/11).

Menurut Irfan, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar atau tepatnya Rp5.031.753.933.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume sehingga dinyatakan oleh kerugian keuangan negara. Setelah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar," ujar Irfan.

Tersangka JP atau mantan Wali Kota Sibolga yang melakukan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (3/11/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Dugaan aliran dana kepada empat tersangka

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol M Ikang Ade Putra menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern menggunakan dana PEN dan menunjuk PT Mitra Sejati Perkasa sebagai kontraktor pada Juni 2022. Nilai kontraknya mencapai Rp22.280.857.710,82.

Sebelumnya, proyek tersebut menunjuk PT Peduli Bangsa sebagai penyedia jasa konstruksi melalui tender awal. Namun, perusahaan itu kemudian diganti dengan PT Mitra Sejati Perkasa karena tidak memenuhi persyaratan.

Pekerjaan proyek telah dibayar 100 persen. Serah terima pertama dilakukan pada 28 Februari 2024, sedangkan serah terima terakhir berlangsung pada 15 Maret 2024.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan aliran dana kepada empat tersangka. Jamaluddin diduga menerima Rp2,2 miliar, AS Rp50 juta, ISL Rp450 juta, dan SP Rp2,5 miliar.

"Si JP ini mengambil uang sendiri. Lalu, pada saat mengambil uang dan dibagi-bagikan secara langsung kepada si SP," ucap Ikang.

Ikang mengatakan, Jamaluddin menerima pembayaran pada termin ketiga, saat progres pembangunan Pasar Ikan Modern mencapai sekitar 95 persen.

"Jadi uang yang diterima mantan Wali Kota itu adalah penarikan di termin 3. Itu kurang lebih progres pekerjaan 95%. Nilainya itu kurang lebih Rp4 miliar dan juga biaya retensi sebesar 5%," ujar Ikang.

Sementara itu, pembayaran pada termin pertama dan kedua diterima oleh SP selaku kontraktor. Setelah pekerjaan selesai, pembayaran dilanjutkan kepada Jamaluddin.

Temuan kekurangan volume bangunan

Ikang menjelaskan, ahli konstruksi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa temuan kekurangan volume pada pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut.

Salah satu temuannya berkaitan dengan mutu beton yang terpasang. Beton tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun kekuatan dari tiga beton inti.

Selain itu, terdapat selisih bobot perhitungan antara hasil pemeriksaan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dan contract change order (CCO) sebesar minus 9,404 persen. Selisih tersebut berpengaruh terhadap hasil pekerjaan.

Pemeriksaan juga menemukan selisih kuantitas pembesian sebesar 20.263,392 kilogram. Jika dihitung berdasarkan bobot, selisihnya mencapai sekitar 2,245 persen.

Ikang mengibaratkan ketidaksesuaian tersebut seperti bangunan dengan anggaran Rp100 juta, tetapi spesifikasi beton atau besinya tidak sesuai dengan nilai anggaran.

"Terkait masalah teknis yang disampaikan di awal, bahwa proyek ini sudah selesai 100%. Sudah ada penyerahan kepada pihak terkait, sudah aman secara administrasi, masalah teknis. Kondisinya adalah karena ada kekurangan volume," ucap Ikang.

"Kekurangan volume itu di mana indikasinya?, misalkan bangunan itu ditujukan dengan kapasitas anggaran sebesar Rp100 juta. Nah, karena ini spesifikasi, besi dan segala macamnya ada yang tidak sesuai. Sehingga nilai bangunan tersebut diduga mungkin tidak sampai 100%. Nah, inilah mark up-nya, jadi mark up pada fisik," sambung Ikang.

Menurut Ikang, Jamaluddin diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah karena menerima pembayaran dari proyek pemerintah.

"Jadi yang kita maksud itu adalah JP menerima pembayaran termin 3 dan juga biaya retensi 5%. Itu kurang lebih Rp4,8 miliar. Jadi, yang Rp4,8 miliar inilah yang dia terima atas prestasi pekerjaan yang dia kerjakan, yang notabene ada aturan yang mengatur kepala daerah itu tidak boleh melaksanakan itu. Jadi, itulah yang kita kategorikan perbuatan melawan hukum untuk yang bersangkutan," imbuh Ikang.

Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan konferensi pers pengungkapan kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, Selasa (3/11/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Polisi periksa Wakil Wali Kota Sibolga

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Wakil Wali Kota Sibolga. Ikang mengatakan, penyidik telah memeriksa pejabat tersebut untuk meminta keterangan.

"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota aktif saat ini. Sementara ini kita masih melakukan pendalaman karena memang beberapa kegiatan sudah kita ambil keterangan dari Wakil Wali Kota," ucap Ikang.

Polisi telah menahan keempat tersangka sejak 26 Oktober 2026. Berkas perkara mereka juga disebut telah berstatus P21.

Pasal yang menjerat para tersangka

Penyidik menduga Jamaluddin, AS, dan ISL melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Penyidik juga mencantumkan alternatif penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, SP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.