Eks Wali Kota Tanjungbalai Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Suap Rp 100 Juta

14 April 2022 5:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Rabu (14/3). Dia diduga menerima suap Rp 100 juta dari mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada.
ADVERTISEMENT
Tim JPU dari KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho menyebut, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Eliwarti.
Selain pidana penjara, Syahrial juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana.
Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua Eliwarti menutup sidang. Selanjutnya sidang ditunda hingga pekan depan. Agendanya yakni nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya M Syahrial sudah diadili dalam kasus suap terhadap eks penyidik KPK AKP Robin. Dalam kasus itu, ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada 20 Januari 2021.
Kronologi kasus Suap Sekda
Perkara ini bermula di tahun 2019. Ketika itu, terdakwa memanggil orang kepercayaannya Sajali Lubis atau Jali untuk datang ke rumah dinasnya.
Terdakwa menanyakan apakah Sajali mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai. Dia lalu bertanya, apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Sekda sebelumya Abdi Nusa.
Setelah itu terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada, Sajali menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sesuai arahan Syahrial. Yusmada belum bisa memberikan jawaban saat ini.
Kemudian pada 26 Februari 2019, terdakwa selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal itu berkaitan permohonan penunjukan dan penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 13 Mei 2019, terdakwa mengeluarkan pengumuman seleksi jabatan Sekda 2019.
Dalam pengumuman itu, disebutkan batas akhir penerimaan berkas 14 Juni 2019. Namun 2 minggu sebelum masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang mengikuti seleksi jabatan.
Untuk mengatasi hal itu, Plh Sekda Halmayanti, Sekretaris Panitia Seleksi Sekda Ahmad Suangkupon dan Ketua Panitia Kaiman Turnip, berdiskusi.
Mereka lalu mengusulkan agar terdakwa M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti proses seleksi jabatan Sekda.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019, ada 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Satu di antaranya yakni Yusmada.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Lalu kata Jaksa, pada 30 Juli 2019 dilakukan uji kompetensi. Hasilnya 7 orang peserta lulus termasuk Yusmada.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 9 Agustus 2019, digelar uji kompetensi tahap berikutnya yakni seleksi wawancara dan uji penulisan makalah.
“Lalu ditetapkan 3 besar calon pejabat pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," ujar Jaksa.
Kemudian pada 5 September 2019, terdakwa memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019.
Setelah memutuskan hal itu, terdakwa Syahrial menghubungi Sajali, lalu memerintahkannya menyampaikan ke Yusmada bahwa dirinya sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada 5 September 2019, terdakwa memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019.
Setelah memutuskan hal itu, terdakwa Syahrial menghubungi Sajali, lalu memerintahkannya menyampaikan ke Yusmada bahwa dirinya sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan Syahrial, Jaksa menilai apa yang dilakukannya bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara.