Eks Wali Kota Tanjungbalai Penyuap Penyidik KPK Dijebloskan ke Rutan Medan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai

KPK menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan. Syahrial ialah narapidana korupsi berupa suap kepada penyidik KPK.

Eksekusi terhadap Syahrial dilakukan oleh Jaksa Eksekusi, Leo Sukoto Manalu, pada Rabu kemarin. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap Syahrial berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/10).

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Dalam kasusnya, Syahrial merupakan penyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Suap agar ia terhindar dari kasus yang sedang diusut KPK. Total suap yang diberikan ialah sebesar Rp 1,695 miliar.

Syahrial mengenal Robin dari Azis Syamsuddin. Pertemuannya bahkan terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang ditempati Azis Syamsuddin. Syahrial dan Azis Syamsuddin sama-sama berasal dari Golkar.

Robin pun terungkap tidak hanya menerima suap dari Syahrial. Ia diduga menerima suap untuk pengamanan lima kasus di KPK. Salah satunya dari Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Robin kini sedang menjalani persidangan. Azis Syamsuddin pun sudah jadi tersangka dan ditahan penyidik.

Untuk Syahrial, suapnya pun tak berhasil mengamankannya dari kasus di KPK. Ia tetap menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Perkara itu masih dalam penyidikan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perkara jual beli jabatan itu pun turut menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ia membocorkan kasus yang sedang ditangani KPK itu kepada Syahrial.

Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran berat atas perbuatannya itu. Bahkan perbuatannya tergolong pidana sebagaimana diatur dalam UU KPK. Namun hingga saat ini, ia hanya baru diproses secara etik dengan hukuman pemotongan gaji saja.