Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Eks Wali Kota Yogya Divonis Esok, Kasusnya: Suap IMB Apartemen
27 Februari 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan divonis besok, atas kasus dugaan suap pengurusan IMB apartemen. Diprediksi vonis hakim tak akan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Haryadi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
"Jogja Corruption Watch (JCW) memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni selama 6,5 tahun penjara," kata Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Senin (27/2).
Jadwal sidang vonis itu akan digelar pada Selasa (28/2) pukul 13.00 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. JCW berharap sidang tak lagi molor seperti sidang-sidang sebelumnya.
Prediksi JCW ini didasari atas vonis yang sudah dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yaitu Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap terdakwa Oon Nusihono sesuai dengan tuntutan JPU KPK," katanya.
Sementara Dandan selaku Direktur PT. Java Orient Property (JOP) divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 2 tahun penjara.
"Harapan JCW vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.
Sebelumnya, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan IMB apartemen di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
JPU KPK Zaenal Abidin menuntut supaya majelis hakim yang dipimpin M. Djauhar Setyadi memutuskan Haryadi Suyuti secara sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Sesuai dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
JPU KPK menilai sesuai fakta persidangan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang hingga uang untuk memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro antara tahun 2019-2022.
ADVERTISEMENT
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 205 juta.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
Apabila Haryadi tak punya harta mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diberikan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Selain itu Haryadi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik.
"Selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Haryadi Suyuti selesai menjalani pidana pokoknya," katanya
ADVERTISEMENT