Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Dituntut Hukuman 6,5 Tahun Penjara

14 Februari 2023 18:48 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai diperiksa KPK, Jumat (3/6/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai diperiksa KPK, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan IMB apartemen di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
JPU KPK Zaenal Abidin menuntut supaya majelis hakim yang dipimpin M. Djauhar Setyadi memutuskan Haryadi secara sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Sesuai dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK menilai sesuai fakta persidangan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang hingga uang untuk memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro antara tahun 2019-2022.
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 205 juta.
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Apabila Haryadi tak punya harta mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diberikan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Selain itu Haryadi yang merupakan politikus Partai Golkar itu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik.
"Selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Haryadi Suyuti selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Tuntutan Kepala DPTSP dan Ajudan Haryadi

Sementara itu, JPU menuntut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dan subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Nurwidhihartana tetap ditahan.
Lalu, sekretaris pribadi yang juga ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Triyanto Budi Yuwono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan," kata JPU.
Nurwidhihartana dan Triyanto dinilai secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU juga menuntut hakim memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Nurwidhihartana sebesar Rp 290 juta. Dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT

Kata Kuasa Hukum Haryadi

Kuasa hukum Haryadi, Muhammad Fahri Hasyim, mengatakan tuntutan kepada kliennya sangat berat.
"Sudah mengaku sudah mengembalikan saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua," katanya.
Sidang Haryadi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. "Kita tetap optimistis karena satu niat batin untuk itu tidak ada sebenarnya, memperkaya diri pun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," katanya.

Kasus Korupsi Haryadi

Sebelumnya, Haryadi didakwa menerima suap IMB 2 buah bangunan yaitu hotel dan apartemen.
Suap itu, tak hanya untuk memuluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton tetapi juga Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Traktiran LC juga terungkap di persidangan. Kali ini terkait dengan PT Guyub Sengini Group untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang juga waktunya bersamaan dengan Apartemen Royal Kedhaton yaitu rentang 2019-2022.
ADVERTISEMENT
Lokasi hotel itu berada di sumbu filosofis atau tepatnya di Jalan Gandekan. Dalam kasus ini, Nurwidihartana berperan sentral. Untuk memuluskan IMB, dia mensyaratkan Azjar selaku konsultan PT Guyub Sengini Group untuk meminta amunisi kepada salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi.
Selanjutnya, Sentanu mengikuti arahan yang diberikan Nurwidihartana untuk meminta tolong pada sekretaris Haryadi yaitu Triyanto Budi Yuwono agar menyampaikan ke Haryadi IMB dipercepat.
Setelah itu, Mei 2022 Haryadi meminta kepada DPUPKP agar rekomendasi teknis untuk hotel itu segera terbit sebelum jabatan wali kotanya selesai. Dan, ternyata 20 Mei 2022 rekomendasi teknis terbit dari DPUPKP.
Nurwidihartana lantas menyampaikan hal ini pada Sentanu. Melalui WA, dia mengatakan ingin syukuran dengan bayar LC.
ADVERTISEMENT
Sentanu pun menyanggupinya, dia bahkan mentraktir 'syukuran' tersebut dengan mengatakan "boleh banget to yah, ndak usah bayar semua".
Setelah IMB hotel terbit pada 23 Mei 2022, Haryadi menerima Rp 200 juta dari Sentanu melalui Triyanto. Uang itu disebut sebagai tanda terima kasih kepada Haryadi dan Nurwidihartana. Di mana Rp 50 juta diambil Nurwidihartana dan Rp 150 juta diberikan ke Haryadi.

Apartemen Royal Kedhaton

Dalam persidangan terungkap bagaimana Haryadi menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono; lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, untuk memuluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Kedua orang ini juga berstatus terdakwa.
Padahal, kawasan untuk apartemen itu berada di kawasan cagar budaya yang masuk pula dalam kawasan sumbu filosofi. Sehingga perlu ada syarat yang harus dilalui sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Demikian pula, ada Perwal Yogya Nomor 53 tahun 2017 di mana tinggi maksimal bangunan di wilayah tersebut adalah 32 meter. Nyatanya, apartemen Royal Kedhaton direncanakan memiliki tinggi 40 meter.
Selama 2019 hingga 2022 Haryadi menerima hadiah untuk memuluskan izin ini. Sebelumnya, pada awal 2019, Haryadi telah menyanggupi untuk memudahkan izin apartemen ini kepada Oon.
Misalnya saja, pada Februari 2019, Haryadi menyampaikan kepada Dadan bahwa dirinya akan ulang tahun ke 55 tahun pada 9 Februari. Kemudian oleh Dandan dan Oon, Haryadi diberi e-bike merek Specialized seharga Rp 80 juta.
Tak cukup sampai di situ, hadiah Volkswagen Scirocco 2000 cc juga diterima Haryadi usai memberikan rekomendasi tinggi apartemen yang menabrak peraturan itu. Selanjutnya di September 2019, dia juga menerima Rp 20 juta dari Oon melalui Dandan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada Maret 2022, Haryadi meminta Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadinya untuk menyampaikan ke Nurwidihartana agar meminta kepada Oon uang sebesar 50 persen dari nilai retribusi IMB.
Setelah IMB apartemen terbit pada 23 Mei 2022, uang US$ 20.450 diterima Triyanto dari Oon untuk diberikan ke Haryadi pada 2 Juli. Nurwidihartana pun dapat aliran uang sebesar US$ 6.808.