Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

28 Februari 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya) memvonis eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 7 tahun penjara. Haryadi dinilai terbukti menerima suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi dalam amar putusannya, Selasa (28/2).
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Haryadi. Yakni uang pengganti sejumlah Rp 165 juta.
Ketentuannya jika Haryadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Haryadi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Kalau terpidana tak mencukupi harta bendanya untuk uang pengganti maka diganti pidana penjara 2 tahun," katanya.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Haryadi Suyuti dalam jabatan publik.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata hakim.
Atas putusan ini, baik JPU KPK maupun Haryadi menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
"Kami pikir-pikir, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutannya (JPU). Itu haknya majelis hakim menilai. Kami komentari, pembelaan kami sama sekali tidak digubris, hal-hal yang meringankan tidak disinggung, pengembalian tidak dipertimbangkan majelis," kata Kuasa hukum Haryadi, Muhammad Fahri Hasyim.

Kasus Suap Haryadi Suyuti

Haryadi didakwa menerima suap IMB 2 buah bangunan yaitu hotel dan apartemen oleh JPU KPK. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Haryadi bersama Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta telah menerima suap baik uang maupun barang.
Suap itu, tak hanya untuk memuluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton tetapi juga Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
Traktiran LC juga terungkap di persidangan. Kali ini terkait dengan PT Guyub Sengini Group untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang juga waktunya bersamaan dengan Apartemen Royal Kedhaton yaitu rentang 2019-2022.
ADVERTISEMENT
Lokasi hotel itu berada di sumbu filosofis atau tepatnya di Jalan Gandekan. Dalam kasus ini, Nurwidihartana berperan sentral. Untuk memuluskan IMB, dia mensyaratkan Azjar selaku konsultan PT Guyub Sengini Group untuk meminta amunisi kepada salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi.
Selanjutnya, Sentanu mengikuti arahan yang diberikan Nurwidihartana untuk meminta tolong pada sekretaris Haryadi yaitu Triyanto Budi Yuwono agar menyampaikan ke Haryadi IMB dipercepat.
Setelah itu, Mei 2022 Haryadi meminta kepada DPUPKP agar rekomendasi teknis untuk hotel itu segera terbit sebelum jabatan wali kotanya selesai. Dan, ternyata 20 Mei 2022 rekomendasi teknis terbit dari DPUPKP.
Nurwidihartana lantas menyampaikan hal ini pada Sentanu. Melalui WA, dia mengatakan ingin syukuran dengan bayar LC. .
ADVERTISEMENT
Sentanu pun menyanggupinya, dia bahkan mentraktir 'syukuran' tersebut dengan mengatakan "boleh banget to yah, ndak usah bayar semua".
Setelah IMB hotel terbit pada 23 Mei 2022, Haryadi menerima Rp 200 juta dari Sentanu melalui Triyanto. Uang itu disebut sebagai tanda terimakasih kepada Haryadi dan Nurwidihartana. Di mana Rp 50 juta diambil Nurwidihartana dan Rp 150 juta diberikan ke Haryadi.

Modus Suap

Dalam persidangan terungkap bagaimana Haryadi menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika untuk memuluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Kedua orang ini juga berstatus terdakwa.
Padahal, kawasan untuk apartemen itu berada di kawasan cagar budaya yang masuk pula dalam kawasan sumbu filosofi. Sehingga perlu ada syarat yang harus dilalui sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Demikian pula, ada Perwal Yogya Nomor 53 tahun 2017 di mana tinggi maksimal bangunan di wilayah tersebut adalah 32 meter. Nyatanya, apartemen Royal Kedhaton direncanakan memiliki tinggi 40 meter.
Selama 2019 hingga 2022 Haryadi menerima hadiah untuk memuluskan izin ini. Sebelumnya, pada awal 2019, Haryadi telah menyanggupi untuk memudahkan izin apartemen ini kepada Oon.
Misalnya saja, pada Februari 2019, Haryadi menyampaikan kepada Dadan bahwa dirinya akan ulang tahun ke 55 tahun pada 9 Februari. Kemudian oleh Dandan dan Oon, Haryadi diberi e-bike merek specialized seharga Rp 80 juta.
"Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 pebruari koncone njenengan sg jenenge HS milad ke 55 thn (mohon maaf bahwa besok Sabtu 9 Februari, teman anda yang bernama HS Milad ke 55 tahun)," tulis Haryadi saat itu.
ADVERTISEMENT
Tak cukup sampai di situ, hadiah Volkswagen Scirocco 2000 cc juga diterima Haryadi usai memberikan rekomendasi tinggi apartemen yang menabrak peraturan itu. Selanjutnya di September 2019, dia juga menerima Rp 20 juta dari Oon melalui Dandan.
Kemudian, pada Maret 2022, Haryadi meminta Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadinya untuk menyampaikan ke Nurwidihartana agar meminta kepada Oon uang sebesar 50 persen dari nilai retribusi IMB.
"Ya gimana caranya lah Pak Nur agar ada dana masuk ke bapak," pesan Triyanto saat itu.
Setelah IMB apartemen terbit pada 23 Mei 2022, uang US$ 20.450 diterima Triyanto dari Oon untuk diberikan ke Haryadi pada 2 Juli. Nurwidihartana pun dapat aliran uang sebesar US$ 6.808.
ADVERTISEMENT