Eks Walkot Bekasi Pepen: Ada Tahanan KPK Suka Senam Sambil Telanjang di Rutan

7 Oktober 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Effendi di Gedung KPK, Rabu (5/1/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Effendi di Gedung KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, mengungkapkan adanya perilaku tak biasa yang ditunjukkan terpidana kasus suap hakim agung, Heryanto Tanaka, ketika mendekam di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
Pepen mengatakan Tanaka kerap senam di dalam sel tahanan setiap tengah malam tanpa menggunakan busana.
Hal itu diungkapkan Pepen ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10). Pepen diketahui saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi.
Mulanya, pengacara terdakwa Hengki menanyakan soal adanya praktik penyewaan sel tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Pepen mengamininya.
Pepen menjelaskan, fasilitas itu sempat digunakan oleh Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti. Sel sewaan itu digunakan Haryadi untuk menyuntikkan insulin.
"Jadi dia memanfaatkan sel yang ujung dan itu berbayar," ungkap Pepen.
Selain itu, Pepen melanjutkan, fasilitas sewa sel juga sempat digunakan oleh Heryanto Tanaka. Ia kemudian menjelaskan awal mulanya Tanaka menyewa sel itu.
ADVERTISEMENT
"Itu saya pernah menyampaikan kepada Pak Ricky (staf bagian keamanan Rutan KPK), 'Pak Ricky, ini Pak Tanaka ini orangnya kan agak spesifik gitu, dia gak mau berbaur di ruangan. Dia penginnya sendiri. Karena kalau jam 2 malam dia telanjang sambil senam'," jelas Pepen.
Terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka, menutupi wajahnya usai mengikuti sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pengacara Hengki lantas mendalami soal praktik sewa-menyewa sel itu. Pepen mengakui bahwa penyewaan ditawarkan oleh para petugas rutan yakni, Ricky Rachmawanto dan Agung Nugroho.
"Pada saat itu siapa yang menawarkan adanya fasilitas penyewaan jasa itu?" tanya pengacara.
"Kalau yang pertama saya enggak tahu. Tapi kalau yang kedua dia datang ke saya, nanti saya bicarakan ke koordinator dan yang bertanggung jawab, pada saat itu diizinkan," jawab Pepen.
"Siapa?" cecar pengacara.
ADVERTISEMENT
"Dengan pak Tantib (Keamanan dan Ketertiban), ya Pak Agung sama pak Ricky," beber Pepen.
Namun tak dijelaskan lebih lanjut soal biaya penyewaan sel tersebut.
8 dari 15 terdakwa kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.