Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Walkot Cimahi Kembali Jadi Tersangka, Diduga Suap Penyidik KPK
18 Agustus 2022 10:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada dua perkara yang diduga melibatkan Ajay. Salah satunya dugaan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan advokat bernama Maskur Husain.
Perkara lainnya ialah dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal dugaan gratifikasi itu.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (18/8).
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," sambung dia.
Ali belum membeberkan gratifikasi yang diduga diterima oleh Ajay. Namun untuk kasus suap, berdasarkan fakta di persidangan, diduga dia memberi uang sebesar Rp 507,39 juta kepada Stepanus Robin.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Ajay tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Pemberian itu terbukti di persidangan Stepanus Robin yang kemudian dihukum 11 tahun penjara.
Terungkap dalam Sidang
Pemberian Ajay terhadap Robin juga terungkap dalam persidangan etik eks penyidik di Dewas KPK. Dewas KPK mengacu pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, terkait kasus yang menjerat Ajay yakni dugaan penerimaan suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit.
Dalam persidangan itu, sempat muncul informasi bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK. Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, yang hadir sebagai saksi menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020.
ADVERTISEMENT
Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD. Sedangkan Ajay menyebut 'orang KPK' yang memerasnya bernama Roni. Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri.
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta. Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan 'orang KPK' pada awalnya meminta Rp 500 juta.
Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta. Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti. Belakangan, penyidik yang dimaksud terungkap adalah Robin.
Berdasarkan sidang Dewas KPK, Ajay dinilai memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Robin dan Maskur Husain.
"Dalam perkara terkait dengan Ajay M Priatna selaku Wali Kota Cimahi, Terperiksa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 80 juta," kata Anggota Dewas Albertina Ho saat itu.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus suap izin pembangunan rumah sakit, Ajay sudah selesai menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Diperiksa Intensif
Saat ini, Ajay tengah diperiksa intensif oleh KPK. Perkembangan perkara Ajay akan disampaikan dalam waktu dekat. Ali Fikri sudah menyebut status sebagai tersangka.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," kata Ali.
"Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," pungkas dia.