Eks Walkot di Filipina yang Sempat Kabur ke RI, Alice Guo, Divonis Seumur Hidup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan walikota Bamban, provinsi Tarlac, Alice Guo menghadiri sidang Senat di Kota Pasay, Metro Manila, Filipina, Senin (9/9/2024). Foto: Eloisa Lopez/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan walikota Bamban, provinsi Tarlac, Alice Guo menghadiri sidang Senat di Kota Pasay, Metro Manila, Filipina, Senin (9/9/2024). Foto: Eloisa Lopez/REUTERS

Pengadilan Filipina memvonis eks Wali Kota Bamban, Alice Guo, penjara seumur hidup pada Kamis (20/11). Guo terbukti bersalah dalam kasus perdagangan orang.

Menurut keterangan aparat keamanan Filipina, kasus yang menimpa Guo terkait organisasi kriminal di China. Guo sendiri ditangkap saat sedang melarikan diri di Tangerang pada 2024.

Guo diketahui memimpin Bamban di sebelah utara ibu kota Manila sejak 2022. Sesaat setelah berkuasa, aparat keamanan Filipina mengungkap bahwa identitas asli Guo ialah warga negara China bernama Guo Hua Ping.

Alice Guo berbaju tahanan Filipina setelah dideportasi dari Indonesia. Foto: Facebook/BenhurAbalos

Usai persidangan yang berujung vonis seumur hidup, Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan (PAOCC) menyebut putusan itu sebagai sebuah kemenangan.

“Keputusan yang sangat ditunggu ini tak cuma kemenangan dalam aspek hukum, tetapi juga moral. Hal ini memberikan keadilan bagi para korban, serta menegaskan kembali sikap bersatu pemerintah dalam melawan kejahatan terorganisir,” ucap PAOCC seperti dikutip dari Reuters.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Guo belum memberikan respons. Sementara itu, selama persidangan Guo kerap membantah terlibat organisasi kriminal dan selalu menyebut dirinya orang Filipina tulen.

Investigasi terhadap Guo dimulai pada Mei 2025, dua bulan setelah penggerebekan kepolisian terhadap pusat scam yang berdiri di atas tanah milik Guo.

Penggerebekan itu membongkar praktik TPPO yang korbannya adalah warga asing, termasuk WNI. Setelah itu, Guo dilaporkan atas kasus TPPO.

Mencoba kabur dari jerat hukum, Guo melarikan diri ke Indonesia meski akhirnya tertangkap. Pada September 2024, Guo dideportasi kembali ke Filipina.

Saat ini Guo sudah dipecat dari jabatan wali kota. Ia kini juga berhadapan dengan berbagai dakwaan lainnya, seperti pencucian uang dan korupsi.