Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara, Suaminya 8 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dituntut pidana 6 tahun penjara dalam kasus korupsi yang membelitnya. Sementara suaminya Alwin Basri mantan anggota DPRD Jawa Tengah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"[Menuntut Hakim] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun," tuntut Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7).
Selain hukuman badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta. Jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan penjara.
Ita juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, tetapi jika tidak bisa mengganti maka akan diganti dengan 1 tahun penjara. Sementara Alwin harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang jika tidak dikembalikan diganti 2 tahun penjara.
"Memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuh jaksa Wawan.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Ita dan Alwin selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri untuk menduduki jabatan publik masing-masing selama 2 tahun terhitung sejak para terdakwa terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tegas Jaksa Wawan.
Pertimbangan yang memperberat tuntutan terhadap Ita dan Alwin yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Para terdakwa tidak pernah dihukum," kata Jaksa Wawan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin menegaskan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Menurutnya tuntutan itu cukup memberatkan.
"Kami ingin terdakwa bebas. Kami akan akan sampaikan pleidoi atau pembelaan," tegas Agus.
Dalam kasus ini, Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp 9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.
Pertama : Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar atas penunjukan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Alwin meminta komitmen fee sebesar Rp 2 miliar kepada Martono dengan janji akan memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023.
Pada dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.
Dari potongan itu, Alwin dan Ita mendapat setoran total Rp 3 miliar. Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa Ita yang totalnya sebesar Rp383 juta.
Dalam dakwaan ketiga, Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Keduanya menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar.
