Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pemgadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pemgadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) divonis pidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang membelitnya. Sementara suaminya Alwin Basri mantan anggota DPRD Jawa Tengah divonis 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Hakim ketua sidang Gatot Sawardi menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Selain hukuman badan, keduanya juga divonis untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan.

Ita juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, jika tidak bisa mengganti maka akan diganti dengan 6 bulan penjara. Sementara Alwin harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang jika tidak dikembalikan diganti 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa tetap ditahan," tegas dia.

Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pemgadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan bagi keduanya. Yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," sebut Gatot.

Selain itu, hakim juga menyebut hal lain yang meringankan yakni karena Ita mendapat banyak penghargaan dalam memajukan Kota Semarang di tingkat nasional dan internasional.

Begitupun Alwin, hakim juga menyebut Alwin juga mendapat penghargaan ketika duduk di kursi legislatif.

Dengan vonis ini, kuasa hukum Hevearita dan Alwin menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata kuasa hukum.

Dalam kasus ini, Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.

Dalam kasus ini Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dan gratifikasi :

Pertama : Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar atas penunjukan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Alwin meminta komitmen fee sebesar Rp 2 miliar kepada Martono dengan janji akan memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023.

Pada dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.

Dari potongan itu, Alwin dan Ita mendapat setoran total Rp 3 miliar. Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa Ita yang totalnya sebesar Rp383 juta.

Dalam dakwaan ketiga, Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Keduanya menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar.