Eks Walkot Tanjungbalai Kembali Jalani Sidang, Kini Terkait Suap Rp 100 Juta

22 Februari 2022 1:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang eks Wali Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang eks Wali Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diadili dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama terkait suap terhadap eks penyidik KPK AKP Robin.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada 20 Januari 2021.
Sedangkan sidang kedua baru di Pengadilan Tipikor Negeri Medan pada Senin (21/2).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho menyebut, Syahrial diduga menerima suap Rp100 juta dari mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada. Uang itu diberikan sebagai syarat agar Yusmada menduduki jabatan Sekda pada tahun 2019 lalu.

Kronologi Penerimaan Suap Eks Walkot Tanjungbalai

JPU membacakan dakwaan secara bergantian. Ternyata perkara ini bermula di tahun 2019. Ketika itu, terdakwa memanggil orang kepercayaannya Sajali Lubis atau Jali untuk datang ke rumah dinasnya.
Terdakwa menanyakan apakah Sajali mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai. Dia lalu bertanya, apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Sekda sebelumya Abdi Nusa.
ADVERTISEMENT
Setelah terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada, Sajali menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sesuai arahan Syahrial. Yusmada belum bisa memberikan jawaban saat ini.
Kemudian pada 26 Februari 2019, terdakwa selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal itu berkaitan permohonan penunjukan dan penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pada 13 Mei 2019, terdakwa mengeluarkan pengumuman seleksi jabatan Sekda 2019.
Dalam pengumuman itu, disebutkan batas akhir penerimaan berkas 14 Juni 2019. Namun 2 minggu sebelum masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang mengikuti seleksi jabatan.
Untuk mengatasi hal itu, Plh Sekda Halmayanti, Sekretaris Panitia Seleksi Sekda Ahmad Suangkupon dan Ketua Panitia Kaiman Turnip, berdiskusi.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Mereka lalu mengusulkan agar terdakwa M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti proses seleksi jabatan Sekda.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 9 Juli 2019, ada 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Satu di antaranya yakni Yusmada.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Lalu kata Jaksa, pada 30 Juli 2019 dilakukan uji kompetensi. Hasilnya 7 orang peserta lulus termasuk Yusmada.
Selanjutnya pada 9 Agustus 2019, digelar uji kompetensi tahap berikutnya yakni seleksi wawancara dan uji penulisan makalah.
“Lalu ditetapkan 3 besar calon pejabat pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," ujar Jaksa.
Sekda nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kemudian pada 5 September 2019, terdakwa memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019.
Setelah memutuskan hal itu, terdakwa Syahrial menghubungi Sajali, lalu memerintahkannya menyampaikan ke Yusmada bahwa dirinya sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Terdakwa juga memerintahkan Sajali menyampaikan ke Yusmada untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta.
Namun Yusmada hanya sanggup membayar Rp 200 juta.
"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," ujar Jaksa.
Setelah itu, Sajali menghubungi terdakwa M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang itu diberikan ke ajudannya Muhammad Ishsan Prawira di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.
Setelah menerima uang dari Yusmada, atas perintah Syahrial Ihsan menyetorkan uang tersebut ke bank, plus ditambah uang sejumlah Rp 9 juta. Jadi total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial Rp 109 juta.
Kemudian pada tanggal 12 September 2019 Yusmada dilantik sebagai Sekda.
Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Foto: ANTARA/Yan Aswika
Atas perbuatan Syahrial, Jaksa menilai apa yang dilakukannya bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Syahrial dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.