Eks Warga Kampung Bayam: Diusir dari Kampung Susun Bayam; Dipindahkan ke Huntara

22 Mei 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemindahan warga Kampung Susun Bayam ke huntara di Pademangan usai kesepakatan dicapai dengan JakPro, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemindahan warga Kampung Susun Bayam ke huntara di Pademangan usai kesepakatan dicapai dengan JakPro, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik Warga Kampung Bayam yang tinggal di rumah susun sekitar Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, berlanjut. Tiba-tiba warga diusir paksa oleh aparat Satpol PP dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (21/5) siang.
ADVERTISEMENT
“Jam 10.22 an tadi mulai digeruduk,” kata Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia perwakilan Kelompok Tani Susun Bayam Madani, Yusron, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/5).
Di video yang diberikan Yusron, tampak banyak aparat menggunakan seragam Satpol PP DKI Jakarta menggeruduk warga.
Mereka terlihat mengamankan beberapa warga untuk dibawa pergi. Sempat terjadi cekcok hingga akhirnya warga tersebut dibebaskan oleh aparat.
Pengusiran Warga Kampung Bayam: Pengacara dan Sekuriti Sempat Adu Mulut
Kondisi di dalam Kampung Susun Bayam usai negosiasi pasca upaya pengusiran dari JakPro, Selasa (21/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Warga Kampung Susun Bayam tiba-tiba diminta meninggalkan rumahnya pada Selasa (21/5) sekitar pukul 10.22 WIB. Lokasinya berada di sekitar Jakarta International Stadium (JIS).
Pantauan di lokasi, di depan akses masuk Kampung Susun Bayam yang berada persis di sebelah JIS atau di Jalan Danau Sunter Barat pada Selasa (21/5) sekitar pukul 14.25 WIB, belasan petugas keamanan menjaga ketat jalan masuk tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka melarang siapa pun termasuk wartawan untuk masuk ke dalam. Alasannya, karena perintah dari atasan.
"Perintah dari atasan. Dari JakPro jadi kalau mau apa jangan salahin kami sekuriti. Kami cuma jalanin tugas. Bapak kerja, saya kerja. Kalau bapak sopan, saya sopan. Pokoknya mereka bilang siapa pun enggak boleh masuk. Apabila bapak terlihat nongol di situ, kami ditegur," ujar salah satu petugas keamanan di lokasi.
Tak lama dari itu, terlihat ada seorang pria yang mengaku sebagai pengacara warga Kampung Susun Bayam. Dia bernama Juharto. Dia mengamuk karena tidak diberikan izin masuk ke tempat tinggal kliennya.
Jakpro Buka Suara soal Pengusiran Warga di Kampung Susun Bayam
Kondisi di dalam Kampung Susun Bayam usai negosiasi pasca upaya pengusiran dari JakPro, Selasa (21/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bertugas untuk mengelola kawasan Jakarta International Stadium (JIS) termasuk Kampung Susun Bayam buka suara terkait penggusuran warga.
ADVERTISEMENT
BUMD Pemprov DKI Jakarta itu mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya,” demikian keterangan tertulis PT Jakpro yang diterima kumparan, Selasa (21/5).
Pengakuan Warga Kampung Bayam saat Pengusiran: Ada Polisi, TNI, Satpol PP
Upaya pengusiran warga Kampung Susun Bayam terjadi pada Senin (21/5). Salah satu warga, Sudir (56) menceritakan awal peristiwa pengusiran tersebut
Sudir mengatakan saat peristiwa pengusiran terjadi, tak ada peringatan yang diterima oleh warga. Dia mengaku ada ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, tentara, dan sejumlah security yang mengaku dari JIS.
ADVERTISEMENT
"Yang saya tahu dari Satpol PP, keamanan JIS ini bukan mutlak keamanan JIS semua enggak tahu dari mana bahkan preman. Jadi, suruh kita mengosongkan, tapi rumah saya kondisi terbuka semua tapi saya akan tetap tinggal di situ," ujar Sudir kepada wartawan saat dijumpai di akses masuk ke Kampung Susun Bayam, Jakut, Selasa (21/5).
Kepada warga, para petugas yang datang meminta untuk mengosongkan tempat mereka di rumah susun tersebut.
"Dari mereka TNI, Polri, Satpol PP, bahkan keamanan JIS meminta begitu suruh mengosongkan," sambungnya.
Eks Warga Kampung Bayam Teken Kesepakatan dengan Jakpro: Dapat Hunian Sementara
Eks warga Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara, mencapai kesepakatan dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Mereka merupakan penghuni yang siang ini, Selasa (21/5), diusir oleh Jakpro dari rusun di sekitar Jakarta Internasional Stadium (JIS) tersebut.
ADVERTISEMENT
Koordinator Warga Rusun Kampung Bayam, Taufik Rahman, mengatakan negosiasi itu dihadiri kuasa hukum Jakpro, perwakilan kepolisian, dan perwakilan Kelompok Tani Susun Bayam Madani yang juga Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Yusron.
Isi kesepakatannya ini di antaranya warga bersedia dipindahkan ke hunian sementara di Jalan Tongkol 10, Pademangan, Jakarta Utara. Namun kepindahan ini hingga menunggu hasil mediasi dengan Komnas HAM.
"Satu dari warga, saya sendiri, Rahman, Yusron. Ketiga dari pihak Jakpro, keempat dari intel, ya, intel Bareskrim, Bapak Wahyono. Artinya dia menandatangani untuk sebagai saksi kesepakatan bahwa sahnya kami tidak mempersalahkan di atas hitam dan putih," sebut Rahman saat dijumpai di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Selasa (21/5).
"Artinya untuk pegangan kami di kemudian hari jika ada permasalahan di hunian sementara ini. Bahwa sahnya kami digeser kembali karena ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga disepakati pembebasan Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Selain itu, juga disepakati pembebasan Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Bahwa selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, dibebaskan terlebih dahulu," tulis butir kesepakatan itu.
Furqon dijemput paksa sekitar 20 April 2024 saat akan berbuka puasa. Warga sebelumnya telah meminta agar Furqon dibebaskan karena mereka menganggap penangkapannya tidak berdasar.
Eks Warga Kampung Bayam Pertanyakan Status Hunian Sementara: HGB atau Hak Milik
Kondisi di dalam Kampung Susun Bayam usai negosiasi pasca upaya pengusiran dari JakPro, Selasa (21/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Eks warga Kampung Bayam yang berada di Kampung Susun Bayam sepakat dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk dipindahkan ke hunian sementara di Pademangan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Koordinator eks warga Kampung Bayam, Taufik Rahman, mengatakan pihaknya tidak masalah bila dipindahkan sementara dari rusun yang ada di sebelah Jakarta International Stadium (JIS) tersebut.
"Memang sedari awal kesepakatan ketua kami pun gak jadi masalah. Untuk sementara digeser ke hunian sementara. Sambil menunggu kepastian yang pasti, akankah digeser ke rusun atau menetap di Untara (hunian sementara)" kata Taufik kepada wartawan di Kampung Susun Bayam, Jakut, Selasa (21/5).
Lebih lanjut Taufik mengatakan, jika memang eks warga Kampung Bayam itu tidak bisa kembali ke Kampung Susun Bayam, maka perlu kepastian status tempat yang baru. Hunian itu sewa atau menjadi hak milik.