Eks Warga Kampung Bayam Pertanyakan Status Hunian Sementara: HGB atau Hak Milik

21 Mei 2024 23:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi di dalam Kampung Susun Bayam usai negosiasi pasca upaya pengusiran dari JakPro, Selasa (21/5).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi di dalam Kampung Susun Bayam usai negosiasi pasca upaya pengusiran dari JakPro, Selasa (21/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks warga Kampung Bayam yang berada di Kampung Susun Bayam sepakat dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk dipindahkan ke hunian sementara di Pademangan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Koordinator eks warga Kampung Bayam, Taufik Rahman, mengatakan pihaknya tidak masalah bila dipindahkan sementara dari rusun yang ada di sebelah Jakarta International Stadium (JIS) tersebut.
"Memang sedari awal kesepakatan ketua kami pun gak jadi masalah. Untuk sementara digeser ke hunian sementara. Sambil menunggu kepastian yang pasti, akankah digeser ke rusun atau menetap di Untara (hunian sementara)" kata Taufik kepada wartawan di Kampung Susun Bayam, Jakut, Selasa (21/5).
Lebih lanjut Taufik mengatakan, jika memang eks warga Kampung Bayam itu tidak bisa kembali ke Kampung Susun Bayam, maka perlu kepastian status tempat yang baru. Hunian itu sewa atau menjadi hak milik.
"Oke seandainya, apesnya rusun (kampus susun bayam) tak boleh untuk kami, kami ingin mempertanyakan hunian sementara kami sifatnya seperti apa, HGB (hak guna bangunan) kah atau hak milik. Cuma itu keinginan kami warga dan keseluruhan itu," ujar Taufik.
ADVERTISEMENT
"Artinya hak yang kami ingin itu pasti dan jelas. Kami sebenarnya tidak mempersalahkan ada opsi lain dari Jakpro dan Pj Gubernur ini. Tapi yang kami minta kan hak, lah kalau memang kami gak boleh di sini kami mempertanyakan," sambungnya.
Eks Warga Kampung Bayam yang menempati paksa Kampung Susun Bayam sempat diusir dari tempat tersebut pada Selasa (21/5). Mereka lalu melakukan mediasi dengan Jakpro yang diwakili oleh kuasa hukum.
Proses pemindahan warga Kampung Susun Bayam ke huntara di Pademangan usai kesepakatan dicapai dengan JakPro, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dari pertemuan itu dicapai beberapa poin kesepakatan. Salah satunya pindah ke hunian sementara di Pademangan, Jakarta Utara, selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kecewa Pengusiran Paksa

Taufik Rahman menyayangkan tindakan Jakpro yang berusaha mengusir warga dari Kampung Susun Bayam secara paksa pada Selasa (21/5) pagi. Padahal menurutnya warga dan Jakpro akan dimediasi Komnas HAM pada 1 Juni.
ADVERTISEMENT
"Padahal di tanggal 1 itu, kami ketua kami dan pengurus lain itu duduk bareng dengan Komnas HAM ingin memediasi antara warga dengan PT Jakpro dan Pj Gubernur. Kenapa Komnas Ham sudah layangkan surat, artinya memberi perlindungan hukum warga Kelompok Tani Bayam Madani, tapi tidak digubris," ujar Taufik.
Warga juga heran dengan penangkapan Ketua mereka, Muhammad Furqon, oleh polisi. Menurutnya tidak ada pendampingan kuasa hukum saat penangkapan tersebut.
"Ketua kami dijemput paksa tanpa mengeluarkan surat panggilan dan sekarang dapat masa tambahan hukuman selama 40 hari tanggal 1 nih," terangnya.
"Itu tidak ada pemeriksaan, yang unik BAP jam 9 malam tanpa diberi tahu kami ada kuasa hukum. Artinya hanya PT Jakpro dan Polres. ini yang kami tidak mengerti, kalau mau di BAP seharusnya kuasa hukum ketua kami harus dihadirkan. Kejadiannya di tanggal bulan ini juga itu. Nah ini terjadinya sekarang ini ingin mengosongkan secara paksa tanpa ada pemberitahuan gitu loh," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Furqon adalah Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani. Furqon dijemput paksa sekitar 20 April 2024 saat akan berbuka puasa. Warga sebelumnya telah meminta agar Furqon dibebaskan karena mereka menganggap penangkapannya tidak berdasar.
Furqon telah dibebaskan polisi. Pembebasan Furqon ini merupakan bagian dari kesepakatan warga dengan Jakpro yang diteken sore ini.