Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Warga Kampung Bayam Teken Kesepakatan dengan Jakpro: Dapat Hunian Sementara
21 Mei 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks warga Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara, mencapai kesepakatan dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Mereka merupakan penghuni yang siang ini, Selasa (21/5), diusir oleh Jakpro dari rusun di sekitar Jakarta Internasional Stadium (JIS) tersebut.
ADVERTISEMENT
Koordinator Warga Rusun Kampung Bayam, Taufik Rahman, mengatakan negosiasi itu dihadiri kuasa hukum Jakpro, perwakilan kepolisian, dan perwakilan Kelompok Tani Susun Bayam Madani yang juga Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Yusron.
Isi kesepakatannya ini di antaranya warga bersedia dipindahkan ke hunian sementara di Jalan Tongkol 10, Pademangan, Jakarta Utara. Namun kepindahan ini hingga menunggu hasil mediasi dengan Komnas HAM.
"Satu dari warga, saya sendiri, Rahman, Yusron. Ketiga dari pihak Jakpro, keempat dari intel, ya, intel Bareskrim, Bapak Wahyono. Artinya dia menandatangani untuk sebagai saksi kesepakatan bahwa sahnya kami tidak mempersalahkan di atas hitam dan putih," sebut Rahman saat dijumpai di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Selasa (21/5).
"Artinya untuk pegangan kami di kemudian hari jika ada permasalahan di hunian sementara ini. Bahwa sahnya kami digeser kembali karena ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga disepakati pembebasan Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Bahwa selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, dibebaskan terlebih dahulu," tulis butir kesepakatan itu.
Furqon dijemput paksa sekitar 20 April 2024 saat akan berbuka puasa. Warga sebelumnya telah meminta agar Furqon dibebaskan karena mereka menganggap penangkapannya tidak berdasar.
Berikut isi kesepakatan eks Warga Kampung Bayam dengan Jakpro:
Berikut isi kesepakatan yang ditulis dalam sebuah buku yang ditandatangani di atas meterai:
Pada hari Selasa tertanggal dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat (21-05-2024), kami yang bertanda tangan di bawah ini menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), maka kami menjaga kondusifitas antarpihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam.
2. Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) warga akan keluar dan menempati hunian sementara di Jalan Tongkol 10 atau Pergudangan Kelapa 10 RT/Rw 009/001. Kel. Ancol. Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
3. Bahwa selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, dibebaskan terlebih dahulu.
4. Bahwa seluruh pihak akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum
5. Bahwa dokumen ini satu dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi bukti bagi para pihak secara hukum
ADVERTISEMENT
Surat itu bertanda tangan perwakilan warga atas nama Taufik Rahman. Pihak Polisi saksi dan Agus Perwakilan PT Jakpro.
Live Update