Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eksekusi Lahan Sedjuk Bakmi di Cilandak, Pengacara Sebut Ada Preman Terlibat
17 September 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum almarhum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan mengatakan, penyitaan halaman lahan Rasich di Jalan Lebak Bulus III, No 15, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/9) diduga dilakukan oleh jurusita yang menggunakan preman.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Noorvan pada saat diundang rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Selasa (17/9).
Mulanya, Ketua Komisi III, Habiburokhman meminta Kuasa Hukum untuk menceritakan awal mula kejadian eksekusi tersebut. Noorvan lantas mengatakan, eksekusi tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau protap karena eksekusi tersebut tidak dilakukan oleh jurusita yang tanpa tanda pengenal.
“Tidak ada pak (tanda pengenal), baju bebas preman istilahnya. Jurusita itu memang membawa polisi, membawa satpol PP dan membawa tentara cuma dalam hal ini, polisi, satpol PP dan membawa tentara di posisi yang tidak bergerak,” kata Noorvan.
“Yang banyak bergerak itu justru dari sipil-sipil tersebut,” lanjutnya.
Ia mengatakan, orang yang seperti preman tersebut juga turut membawa linggis hingga palu dalam eksekusi lahan milik putra eks Menteri Pekerjaan Umum Era Soeharto tersebut.
ADVERTISEMENT
Noorvan menjelaskan, Rasich mencoba menghalangi upaya pendobrakan pagar, hingga akhirnya terdorong dan tumbang.
"Karena itu terjadilah kehilangan kesadaran, lalu dibopong oleh pihak jurusita. Pada saat itu Pak Rasich posisi sudah tidak sadar diri dibaringkan," ujar dia.
Rasich Hanif meninggal dunia di halaman lahannya yang dijadikan restoran Sedjuk Bakmi dan Kopi, di Jalan Lebak Bulus III, No 15, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Putra mantan Menteri Pekerjaan Umum di era Soeharto, Radinal Mochtar, itu mengembuskan napas terakhirnya ketika berupaya menghalangi eksekusi lahan tersebut.