Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak terus mempertanyakan alasan penundaan eksekusi bagi para terpidana mati. Kejaksaan Agung menjelaslan bahwa pihaknya mengalami kendala. Salah satunya terkait dengan aspek yuridis.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin sampaikan ada beberapa kendala yang berkaitan dengan eksekusi mati. Terutama berkaitan dengan aspek yuridisnya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Kendala yuridis itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan grasi dan pengajuan peninjauan kembali kasus yang melibatkan pelaku terpidana mati.
"Kita semua tahu adanya beberapa keputusan MK yang baru dikeluarkan dengan pertama bahwa grasi tidak lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya. Kedua PK bisa diajukan lebih dari sekali sementara untuk khususnya hukuman mati ini kan semua aspek yuridis harus dipenuhi dulu," ucapnya.
Prasetyo juga menyoroti adanya komentar-komentar miring dari para pegiat hak asasi manusia (HAM). Padahal, dampak kerusakan yang ditimbulkan terpidana mati itu jauh lebih merugikan.
ADVERTISEMENT
"Kita juga harus melihat berapa korban yang berjatuhan akibat dari pada tindak pidana apa itu serius yang pantas untuk dihukum mati. Coba kita perhatikan khususnya untuk tindak pidana narkoba itu. Sekarang ini tak kurang dari 50 juta yah WNI yang menjadi korban," ujarnya.
Dengan demikian, ia memastikan eksekusi terpidana mati akan tetap dilakukan. Namun, perihal batas waktu dia belum bisa memastikan karena terkendala aspek yuridis.
"Cukup banyaklah, lebih dari belasan. Kita konsen dengan masalah itu jangan dikira kita enggak sungguh-sungguh. Ya tergantung nanti aspek yuridisnya itu tergantung kita yah. Itu kan persoalannya di sana yah," pungkasnya.