Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Eksekusi rumah seluas 314 meter persegi di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, pada Selasa (30/3), berakhir ricuh. Petugas gabungan disiram air hingga dilempar kotoran manusia.
ADVERTISEMENT
Mulanya petugas gabungan yang terdiri dari juru sita Pengadilan Negeri Medan dan Satpol-PP Kota Medan mendatangi penghuni rumah di lokasi.
Di sana, terlihat pagar rumah dikelilingi beberapa bendera Partai PDIP dan juga poster penolakan. Petugas sempat mengambil langkah persuasif.
Tapi, penghuni rumah tidak terima dan melakukan perlawanan dengan menyiram air hingga melempar kotoran manusia. Karena petugas lebih banyak, mereka berhasil menguasai keadaan dan mengeksekusi rumah itu.
Juru sita PN Medan, M Syahrir Harahap, mengatakan perkara sengketa itu sudah terjadi sejak 2015.
“Penggugatnya Abdul Aziz dan tergugat ahli waris dr Jaidi Zeni Bakri. Dalam gugatan itu, mereka menang, diakui tanah ini milik mereka," ujar Syahrir kepada wartawan.
Syahrir menuturkan, imbauan untuk eksekusi tempat ahli waris dr Jaidi sudah diminta tiga kali sejak tahun 2017. Namun tidak diindahkan.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah imbau baik-baik, tapi tidak mau, terpaksa kita upayakan paksa," ujar Syahrir.
Sementara pengacara penghuni rumah, Daniel Pardede, mengatakan eksekusi yang dilakukan petugas gabungan cacat hukum. Mereka melihat kejanggalan sengketa rumah itu.
"Kenapa ada jual beli dengan harga Rp 55 juta tahun 1994. Ini harganya sudah Rp 1 miliar pada saat itu," ujar Pardede.
Selain itu, Pardede menyebut ahli waris dijanjikan akan menerima uang Rp 400 juta. Namun sampai sekarang uang belum diterima.
"Tidak pernah ada jual beli. Kita kejar notaris yang bikin jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum, ini rekayasa," ujar Pardede.
Live Update