Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eksekusi Sedjuk Bakmi, Pengacara Persoalkan Polisi Ambil Sidik Jari dan Ambulans
17 September 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum almarhum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan, menyayangkan proses pengambilan sidik jari korban oleh polisi. Rasich meninggal saat berupaya menghalangi juru sita mengeksekusi lahannya yang berdiri restoran Sedjuk Bakmi dan Kopi pada Kamis (12/9/2024).
ADVERTISEMENT
Jadi, kata Noorvan, saat korban Rasich terdorong ketika menghalangi eksekusi lahan restoran yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus III No 15, Cilandak, Jaksel, korban tumbang dan tak sadarkan diri.
Lahan itu sendiri memang tengah dalam konflik kepemilikan antara Rasich dan tetangganya. Rasich mengaku memiliki surat-surat kepemilihan lahan yang sah.
"Pada saat itu Pak Rasich posisi sudah tidak sadar diri dibaringkan yang saya kaget ada pengambilan sidik jari dari pihak kepolisian pada saat Pak Rasich dalam keadaan tak sadar diri," jelas Noorvan di Komisi III DPR, Selasa (17/9).
Kemudian, Noorvan juga menyayangkan ambulans yang datang terlambat.
"Lalu saya sebagai pihak kuasa hukum menyampaikan kepada juru sita dan kepada polisi untuk memanggil ambulans, namun demikian yang patut disayangkan prosesnya itu baru 40 menit kemudian prosesnya baru ambulans hadir. Jadi tidak ada pertolongan pertama yang dilakukan oleh pihak juru sita maupun pihak kepolisian, patut disayangkan," beber dia.
ADVERTISEMENT
Setelah ambulans datang Rasich yang merupakan putra Menteri PU era Soeharto, Radinal Mochtar, ini dibawa ke RS Mayapada.
"Dalam keadaan sudah meninggal dunia dan beliau itu tidak punya riwayat penyakit jantung, kami punya catatan medisnya beliau. Jadi berita yang disampaikan oleh Humas PN Jaksel maupun Kapolsek Cilandak bahwasanya beliau punya catatan penyakit jantung, saya punya catatan medisnya beliau, tidak punya penyakit jantung," tegas dia.
Kemudian, Noorvan juga menepis kliennya almarhum berusia 70 tahun.
"Padahal di KTP-nya umurnya 58. Jadi sebetulnya patut disayangkan berita yang berkembang itu tidak sesuai fakta dan data yang tersedia oleh kami," kata Noorvan.