Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Eksekutor Pembunuhan Indri Terlilit Utang, Sehari-hari Kerja Freelance
2 Maret 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indriana Dewi Eka (perempuan 25 tahun), dibunuh DA (pacar Indri) dan DP (pacar pertama DA) lewat bantuan eksekutor yang dibayar Rp 50 juta. Kasus ini dikenal sebagai kasus cinta segitiga maut.
ADVERTISEMENT
Siapa eksekutor itu?
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut bahwa eksekutor itu berinisial MR yang merupakan pegawai freelance. Motif MR adalah bayaran Rp 50 juta.
"Sebetulnya tidak (bukan preman), dia kan punya pekerjaan juga. Awalnya dia tidak mau diminta untuk melakukan pembunuhan terhadap korban tapi memang karena kepepet utang, akhirnya dia mau," kata dia ketika dikonfirmasi pada Sabtu (2/3).
Dari uang Rp 50 juta yang dijanjikan, Surawan menyebut, DP baru membayar senilai Rp 23 juta ditambah satu unit ponsel. Belum diketahui secara pasti total utang dari MR yang mesti dibayar.
"Karena dia kepepet punya utang sehingga dia penuhi permintaan itu dengan janji akan diberi bayaran sebanyak Rp 50 juta," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Surawan memastikan MR baru pertama kali melakukan aksi pembunuhan. MR bukanlah residivis. Sehari-hari, MR bekerja freelance. Namun, tak dijelaskan secara rinci bidang pekerjaan yang ditekuni oleh MR.
"Pekerjaannya dia pekerjaan freelance apa lah gitu. Kalau pelaku ini tidak belajar (membunuh) dari mana-mana," ujar dia.
Sekilas soal Pembunuhan
Indri dibunuh di tempat sepi di kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, malam hari pada 20 Februari 2024.
Modus pembunuhannya adalah dicekik menggunakan ikat pinggang.
Selama 4 hari kemudian, jenazah Indri dibawa dari Bogor ke Kota Banjar memakai mobil dengan cara ditidurkan di belakang. Mukanya dipakaikan masker supaya seolah-olah sebagai penumpang tidur.
Mobil tersebut sempat mogok di daerah Kuningan dan diderek. Saat diderek ini, jenazah Indriana ada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku kini ditahan sebagai pelanggar KUHP yakni pasal 340, 338, 365 ayat 4. "Ancaman pidana hukuman mati," ujar Surawan.