Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan saat persidangan lanjutan Hasto dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan amar putusannya, Jumat (11/4).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh Hasto dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Hasto Kristiyanto.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Hasto secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, persidangan untuk perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku berlanjut ke agenda pembuktian.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," ucap Hakim Rios.
Sebelumnya, saat membacakan eksepsinya, Hasto membantah keterlibatannya dalam kasus suap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Bahkan, lanjut dia, dalam fakta persidangan sebelumnya terkait kasus itu, Hasto menegur keras Saeful Bahri—yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, keterlibatan Donny Tri Istiqomah sebagai lawyer Harun Masiku juga terjadi tanpa sepengetahuan Hasto.
ADVERTISEMENT
Hasto menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian oleh penasihat hukumnya, motif utama kasus yang menjeratnya karena ambisi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
Ambisi itu berusaha diwujudkan Masiku dengan dasar legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung. Selain itu, Hasto menyebut bahwa ada motif lain dari Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan.
"Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan. Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya," papar Hasto membacakan eksepsinya, Jumat (21/3) lalu.
Hasto juga menjelaskan bahwa tidak ada motif darinya untuk melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan menyuap komisioner KPU RI.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, bahwa jika merujuk pada ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, tindakan perintangan penyidikan dilakukan pada tahap penyidikan. Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Sementara, dakwaan KPK yang menyebut perintah Hasto agar menenggelamkan ponsel milik stafnya bernama Kusnadi terjadi pada 6 Juni 2024.
Padahal, saat itu, Hasto menyebut bahwa kasusnya masih berada pada tahap penyelidikan. Sehingga, lanjutnya, hal itu tidak memenuhi kriteria Pasal 21 UU Tipikor.
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.