Eksepsi Irjen Teddy Minahasa: Pamer Pernah Kawal Jokowi hingga Jadi Ajudan JK
·waktu baca 5 menit

Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan jual beli sabu yang merupakan barang bukti terkait kasus. Dalam eksepsi yang disusun kuasa hukum, Irjen Teddy menyinggung soal posisinya yang pernah menjadi ajudan Presiden dan Wakil Presiden.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (2/2). Usai dakwaan dibacakan, eksepsi kuasa hukum langsung dibacakan.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Irjen Teddy menilai dakwaan jaksa tersebut tidak cermat dan cacat secara hukum. Bahkan, kuasa hukum menganggap perkara ini hanya untuk menamatkan karier Teddy yang telah mengabdi di kepolisian selama 30 tahun.
"Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun Penuntut Umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri Terdakwa [Teddy Minahasa], namun Terdakwa justru 'dipaksakan' untuk dihadapkan dengan Pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita," ungkap kuasa hukum Teddy saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).
"Sehingga cukup beralasan bagi Terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang Terdakwa," tambah kuasa hukum.
Selama kariernya, Teddy disebut punya prestasi mentereng. Mulai dari menjadi Kapolda dua kali, jadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga jadi tim khusus dalam penangkapan penyelundupan narkoba.
"Bahwa rekam jejak Terdakwa di Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat baik dan tidak terdengar sedikit pun memiliki kecacatan/ kontroversial. Bahkan dapat dilihat bagaimana seseorang yang sempat menjadi pengawal pribadi Joko Widodo pada waktu menjadi Capres dan menjadi ajudan pribadi Wakil Presiden Republik Indonesia, dapat berpikir ataupun melakukan perbuatan menjadi seorang pengendali, bandar ataupun pengedar narkoba," papar kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, dengan status tersebut, maka tidak masuk akal bila Irjen Teddy Minahasa memerintahkan soal pengambilan bukti sabu untuk diganti dengan tawas, lalu kemudian menjualnya.
"Tidak mungkin seorang Jenderal Bintang Dua di Kepolisian Republik Indonesia yang pernah menjabat 2 (dua) kali Kapolda dan 1 (satu) kali Wakapolda, dengan lugunya menggunakan nomor handphone pribadinya untuk menyuruh anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika untuk kemudian dijual secara bertahap dan diedarkan. Justru pertanyaan besarnya mengapa Jenderal Bintang Dua yang karirnya sedang bersinar dan baru saja mendapatkan promosi menjadi Kapolda Jawa Timur justru harus dihadapkan dalam perkara ini, padahal tidak terdapat barang bukti narkotika yang ditemukan pada dirinya," papar pengacara.
Posisinya terakhir ialah Kapolda Sumatera Barat. Ia sempat ditunjuk Kapolri untuk menjadi Kapolda Jawa Timur. Bahkan Telegram Kapolri soal mutasi itu sudah terbit. Namun, mutasi itu batal karena Irjen Teddy ditangkap lantaran kasus sabu ini. Bahkan ia kemudian ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berikut prestasi Teddy yang dipamerkan kuasa hukum selama 30 tahun berdinas di Kepolisian RI:
Bahwa sebelumnya Terdakwa adalah pengawal pribadi Calon Presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah menjabat dua kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung;
Terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika di Laut Cina Selatan;
Bahwa Terdakwa merupakan salah satu Perwira Tinggi yang mendapatkan gelar Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia dengan mendapatkan total 24 tanda jasa dan tanda kehormatan;
Bahwa yang terakhir Terdakwa dianugerahi Gelar Tanda Jasa & Gelar Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020, yang mana kedua tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarier di Polri tanpa ada cacat;
Bahwa selain itu sebagai Kapolda Sumatera Barat, Terdakwa telah berhasil 'mendongkrak' ketertinggalan vaksinasi COVID-19 dari 16 persen menjadi 72 persen dalam kurun waktu 4 bulan, berhasil mencabut bai’at para anggota kelompok radikalisme NII sejumlah 1157 orang dan yang terakhir baru saja dilakukan adalah mengungkap praktik perjudian online sejumlah 311 kasus.
Melalui eksepsinya, Teddy memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa. Ia pun meminta untuk dibebaskan.
"Makanya majelis hakim, kami memohon bahwa berkas perkara ini belum lengkap penyelidikan belum maksimum, saksi-saksi kunci tidak diperiksa," kata pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris.
"Mohon dinyatakan agar tidak dapat diterima," pinta Hotman.
Dalam perkaranya, Teddy didakwa melakukan penjualan sabu sitaan Polres Bukit Tinggi.
Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi mengungkap peredaran sabu seberat 41 kilogram lebih. Teddy kemudian meminta kepada Dody untuk menyisihkan sabu seberat 10 kilogram untuk undercover buy dan bonus anggota. Sabu tersebut ditukar dengan tawas, karena hendak dimusnahkan.
Namun pada akhirnya hanya ada 5 kilogram sabu yang ditukar oleh Dody. Teddy menginstruksikan sabu itu dijual kepada kenalannya bernama Linda. Sabu seberat 5 kilogram itu lalu dibawa ke Jakarta oleh Dody untuk dijual ke Linda.
Dari total 5 kilogram sabu, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda dengan Dody mendapatkan Rp 1,020 miliar. Namun baru Rp 500 juta yang diberikan. Sementara 2 kilogram lainnya masih ada di tangan Dody.
Uang hasil penjualan tersebut Rp 300 juta di antaranya sudah diserahkan kepada Teddy. Diserahkan Dody dalam bentuk mata uang asing, dolar Singapura.
Sementara Rp 200 juta sisanya masih ada di tangan Syamsul Ma'arif. Belum rampung penjualan dan realisasi uang, aksi mereka terciduk polisi.
Atas perbuatannya, baik Teddy maupun Dody sama-sama didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
