news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Eksepsi Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Minta Dibebaskan

6 Maret 2025 17:16 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi yang disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar. Eksepsi tersebut disampaikan lewat penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
"[Memohon majelis hakim] Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata Ari dalam eksepsinya.
Ari menyebut, perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong pun membeberkan sejumlah poin eksepsinya. Berikut rinciannya:
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam poin keberatan ini, tim penasihat hukum Tom Lembong menilai bahwa tuduhan jaksa terhadap kliennya hingga menjadi terdakwa tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Tipikor.
Adapun dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong melanggar aturan yang dijadikan dasar untuk menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Ketentuan peraturan dan undang-undang yang dijadikan dasar hukum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan norma hukum dalam ruang lingkup Perdagangan dan Pangan yang mengatur secara khusus sanksi pidana di bidang Perdagangan dan Pangan, bukan sanksi tindak pidana korupsi," kata tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dasar hukum terkait UU Pangan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maupun UU Perdagangan yang digunakan dalam surat dakwaan oleh jaksa, tidak ada satu pun ketentuan yang didakwakan yang menyatakan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro, menyebut bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya justru keliru. Sebab, kata dia, jaksa menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
Akan tetapi, perbuatan itu justru memaksa Tom Lembong untuk bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
"Bahwa dalam menguraikan peristiwa melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, dan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan perbuatan-perbuatan yang pada faktanya tidak dilakukan oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong," papar Sugito.
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kegiatan importasi gula 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI. Dalam audit itu, lanjutnya, secara jelas tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula yang didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025. Kasus itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar.
"LHP BPK tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016," ungkap dia.
Menurutnya, BPKP tidak memiliki wewenang untuk audit kembali terhadap hasil audit yang dilakukan BPK RI, apalagi melakukan audit investigasi pro justiticia untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Zaid menekankan bahwa hingga saat ini, tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK tersebut.
"Sehingga, Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 20 Januari 2025 telah Ne Bis In Idem dan tidak berdasar," jelas dia.
Tim penasihat hukum Tom Lembong lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menyebut bahwa tindakan kliennya dalam menerbitkan persetujuan impor telah dilakukan dengan memenuhi asas pemerintahan yang baik.
Ia mengatakan bahwa pengakuan impor yang diterbitkan Menteri Perdagangan harus melalui tahapan pengecekan syarat-syarat permohonan persetujuan impor yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dari Kemendag dan Persetujuan Impor diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Penerbitan Pengakuan/Persetujuan Impor adalah merupakan pelaksanaan kewenangan Terdakwa sebagai Mendag yang diberikan oleh undang-undang," tutur dia.
Tim penasihat hukum Tom Lembong, Elly Muzdalifah, menyebut bahwa jaksa dalam dakwaannya menguraikan adanya kerugian yang dialami oleh PT PPI akibat pembayaran harga GKP yang lebih besar dari harga perkiraan.
Dalam hal ini, kata dia, jaksa tidak mempertimbangkan bahwa status hukum PT PPI yang merupakan perusahaan berstatus BUMN, yang dalam hal ini memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara.
"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak teliti dalam mempersiapkan surat dakwaan," ucapnya.
Penasihat hukum Tom Lembong, Tetty Diansari, menilai bahwa dalam surat dakwaannya, jaksa tidak menguraikan peristiwa tindak pidana korupsi importasi gula yang terjadi pada 2015-2023.
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Padahal, lanjut dia, di dalam surat perintah penyelidikan (Sprinlidik), surat perintah penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan, disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terjadi pada 2015-2023.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan dugaan Tindak Pidana yang terjadi sejak bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juli tahun 2016, atau pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016," imbuh Tetty.
Ia menilai aneh adanya perbedaan waktu saat perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Padahal, Tetty menyebut bahwa tidak ada perubahan tempus perkara sejak penyelidikan sampai dengan penyidikan.
Menurutnya, apabila dalam faktanya hasil penyidikan belum mencakup peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2015-2023, mestinya jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan. Alih-alih menindaklanjuti hasil penyidikan tersebut dengan membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
"Hal ini membuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan telah disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dengan sejumlah keberatan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong meminta Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa telah batal demi hukum.
Dalam petitumnya, penasihat hukum Tom Lembong meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan nota keberatan yang diajukan untuk seluruhnya.
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 tidak dapat diterima," kata Ari Yusuf.
"Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," lanjut dia.
Tak hanya itu, ia juga meminta Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum kliennya sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Dakwaan Tom Lembong

Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
ADVERTISEMENT
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.