news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eksploitasi 11 TKI di Malaysia, Digaji Harian Hanya Rp 35 Ribu

30 April 2021 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Masih banyak TKI yang kerap mengalami perlakuan tidak adil di lokasi kerjanya. Seperti halnya yang terjadi pada 11 perempuan TKI di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 perempuan tersebut, bersama dengan 11 warga negara asing lainnya, mengalami eksploitasi kerja di sebuah restoran yang berlokasi di Klang, Selangor, Malaysia.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Eksploitasi kerja yang dialami mereka berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas wajar, serta tidak diberikannya libur kerja.
Selain itu, mereka tak diperbolehkan menggunakan ponsel secara bebas, dan hanya boleh berdasarkan izin majikan.
“Hal yang sangat miris, gaji pekerja dibayarkan sangat rendah hanya RM 10 per hari, tidak sesuai dengan janji pemberian gaji sebesar RM 1.500 perbulannya, serta dikurungnya korban di asrama di bawah ancaman kekerasan fisik oleh majikan apabila pekerja kabur dari asrama,” kata KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
Berarti, para korban hanya menerima gaji harian sebesar Rp 35 ribu atau kurang lebih Rp 1 juta per bulan. Sementara, gaji yang dijanjikan oleh pengelola restoran adalah Rp 5,2 juta per bulan, atau sekitar Rp 175 ribu per hari.
Para TKI tersebut akhirnya diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Kepolisian Kerajaan Malaysia, Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM).
Operasi penyelamatan yang dilakukan Kamis (29/4) dini hari didukung oleh beberapa lembaga Malaysia lainnya, yaitu Badan Reserse Kriminal Bukit Aman (CID) dan Satgas Dewan Anti Perdagangan Manusia (MAPO) Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Dalam operasi penyelamatan tersebut, Divisi ATIPSOM PDRM sekaligus menangkap tiga pria Malaysia berusia 29-60 tahun. Ketiganya diduga majikan dan penjaga restoran/asrama tempat TKI bekerja.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, para terduga pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63, dan Pasal 12 (1) (f) Paspor Undang-undang 1966.
Setelah penangkapan dilangsungkan, pihak KBRI Kuala Lumpur memastikan akan terus memonitor jalannya proses hukum para terduga pelaku. KBRI Kuala Lumpur juga akan berupaya untuk membantu pemenuhan hak-hak 11 perempuan TKI tersebut.