Ekspor Motor Ilegal di Jaksel Pakai KTP Warga, Terancam Di-blacklist Kreditur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
1.499 kendaraan bermotor yang diamankan oleh Polda Metro Jaya di salah satu gudang motor di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
1.499 kendaraan bermotor yang diamankan oleh Polda Metro Jaya di salah satu gudang motor di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap praktik ekspor motor ilegal oleh PT Indo Bike 26 yang gudangnya berada di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menggunakan kartu identitas masyarakat tanpa perjanjian tertulis.

Dari 1.494 unit motor yang diamankan polisi dari gudang tersebut, polisi menyebut ada 150 motor yang tertera identitasnya namun tanpa bukti.

“Sementara hasil pemeriksaan kita untuk kendaraan yang sudah ada atas namanya itu sekitar 150 kendaraan. Namun kami belum menemukan bukti kepemilikan kendaraan bermotornya tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Senin (11/5).

Iman mengungkapkan, perusahaan tersebut menjualnya ke luar negeri yaitu ke negara Togo dan wilayah Pulau Tahiti, tetapi motor yang dijual memiliki identitas dari WNI. Kata Iman, identitas-identitas tersebut memiliki ikatan fidusia atas kendaraannya.

“Tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” sebut Iman.

Motor-motor tersebut juga, kata Iman, digunakan oleh pelaku untuk mengaktifkan pinjaman. Dengan demikian, hal ini merugikan masyarakat sebab data mereka berpotensi tak bisa digunakan lagi karena akan di-blacklist kreditur.

“Kemudian juga dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat atau data KTP masyarakat yang digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman,” tutur Iman.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin saat memberikan keterangan mengenai aksi penjualan motor ilegal dengan 1.499 kendaraan di salah satu gudang di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking,” sambungnya.

Total perusahaan ini telah mengekspor 99 ribu motor sejak tahun 2022 melalui skema ini dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 177 miliar. Dalam kasus ini, polisi menahan salah satu tersangka berinisial WS selaku direktur perusahaan dan disangkakan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan agar pihak masyarakat yang merasa terkait dengan motor-motor ini untuk segera melapor.

“Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung,” jelasnya.