Ekspresi Datar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023 19:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang itu diketuai majelis hakim Imam Wahyu Santoso.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, tampak Putri duduk sambil menggenggam tangannya dengan erat. Hakim sempat meminta Putri berdiri. Setelahnya, hakim membacakan vonis Putri yakni 20 tahun penjara.
Putri tampak menghela napasnya dan matanya tampak melirik ke berbagai arah. Putri juga tampak memejamkan matanya beberapa saat setelah diminta kembali duduk.
Ruang sidang tampak riuh mendengar vonis hakim. Sedangkan Putri langsung digiring ke luar persidangan, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Putri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: kumparan
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan ini, Putri dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Untuk Sambo, hakim memvonis pidana mati terhadapnya.