Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Foto: kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gs4xwy5jr71j2hbf8hgq4jkd.jpg)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, saat majelis hakim membacakan vonis hukuman mati tersebut Ferdy Sambo dminta berdiri. Setelah vonis hukuman mati disampaikan, hakim mempersilakannya duduk kembali. Sambo tampak langsung duduk sambil menggenggam tangannya.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan vonis Sambo, tanpa memberikan kesempatan kepada Sambo dan tim kuasa hukum untuk memberikan tanggapan. Meski demikian, sebelum sidang ditutup hakim menyatakan bahwa jaksa, pengacara, dan terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.
Setelah sidang ditutup, Sambo mendatangi kuasa hukumnya. Berdiskusi beberapa saat, Sambo lalu meninggalkan lokasi tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Pengunjung sidang terdengar berteriak gaduh setelah majelis hakim membacakan vonis.
Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Yoshua.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.