news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ekspresi Jaksa Pinangki saat Diperiksa Bareskrim: Tak Ada Senyum, Tertunduk Lesu

2 September 2020 14:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki saat digiring petugas dalam agenda pemeriksaan Bareskrim Polri, Rabu (2/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki saat digiring petugas dalam agenda pemeriksaan Bareskrim Polri, Rabu (2/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipikor Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra, Rabu (2/9). Penyidik Bareskrim memeriksa jaksa Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejagung. Saat ini, Pinangki memang berstatus tersangka di Kejagung.
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang diterima kumparan, dikawal oleh jaksa lainnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Pinangki yang saat itu memakai rompi tahanan pink hanya bisa tertunduk.
Jaksa Pinangki saat digiring petugas dalam agenda pemeriksaan Bareskrim Polri, Rabu (2/9). Foto: Dok. Istimewa
Tak ada satu kata pun yang terlontar dari wanita yang saat itu mengenakan kaus dan kacamata hitam lengkap dengan masker. Dia hanya terus berjalan sambil tertunduk masuk ke ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Jaksa Pinangki diperiksa terkait perbuatan hukum lainnya di luar suap. Namun, tidak disebutkan kasus terbaru Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki saat digiring petugas dalam agenda pemeriksaan Bareskrim Polri, Rabu (2/9). Foto: Dok. Istimewa
“Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST,” kata Awi kepada kumparan, Rabu (2/9).
Pinangki seharusnya diperiksa pekan lalu oleh Bareskrim. Tapi, dia meminta penjadwalan ulang karena tengah menerima kunjungan dari keluarganya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini sudah berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menerima suap dari Djoko Tjandra miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS.
"Kemarin yang beredar di media maupun hasil Pemeriksaan Pengawasan diduga sekitar 500 ribu USD, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konpers pada Rabu (12/8) pagi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)