news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Berlangsung 6 Bulan, Lebih Lama Jika Menentang

12 Maret 2025 8:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, memproses permintaan ekstradisi pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos. Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Shanmugam mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan formal disertai dengan dokumennya pada 24 Februari 2025. Menurutnya, permohonan serta dokumen tersebut tengah ditinjau.
Peninjauan dilakukan oleh CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) alias Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura serta Attorney-General’s Chambers of Singapore (AGC) alias Kejaksaan Agung Singapura.
"Setelah semua persyaratan ekstradisi terpenuhi, maka prosesnya akan diajukan ke Pengadilan, dan proses akan dimulai untuk Perintah Ekstradisi formal," kata Shanmugam dalam keterangan pers di Singapura, Selasa (11/3).
"Nah, berapa lama ini akan berlangsung? Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, ia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang," sambungnya.
Namun, Shanmugam menyatakan bahwa Tannos menentang proses ekstradisi tersebut.
"Jadi, prosesnya jelas akan memakan waktu lebih lama," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Shanmugam mengatakan, langkah hukum juga bisa ditempuh Tannos terkait ekstradisi tersebut. Bahkan, jika pengadilan nantinya memutus Tannos diekstradisi ke Indonesia, dia bisa mengajukan banding.
"Anda dapat melihat di negara lain, berapa lama waktu yang dibutuhkan jika suatu pihak menentang perintah ekstradisi," kata dia.
"Sidang dapat bervariasi dari kasus ke kasus. Proses hukum yang lengkap, jika ditentang di setiap langkah dan rumit, bahkan dapat memakan waktu dua tahun atau lebih," sambungnya.
Dia menegaskan, seluruh proses ekstradisi sangat bergantung dengan dokumen yang pihaknya dapatkan. Nantinya dokumen itu akan digunakan untuk merespons argumen hukum yang diajukan Tannos.
"Dari sudut pandang Pemerintah Singapura, kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk mempercepatnya. Masalahnya ada di Pengadilan. Kami tidak bisa begitu saja menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"AGC bekerja sangat keras untuk ini. Kami menanggapinya dengan sangat serius, dan AGC akan mencoba dan mempercepat seluruh proses," pungkasnya.
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Namun dia melawan dengan menggugat praperadilan.