Eliezer: Terima kasih Kapolri, Kabareskrim, Kakorbrimob, Saya Anggap Orang Tua

25 Januari 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Richard Eliezer telah selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim. Pembelaan tersebut atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Eliezer.
ADVERTISEMENT
Pleidoinya itu diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'. Isinya soal permintaan maaf sekaligus penyesalan dirinya.
Eliezer tetap kekeh menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini akibat ketaatan terhadap atasannya juga kejujurannya yang telah membuka kasus pembunuhan Yosua.
Selain soal penyesalan dan cerita terkait pertama kali menjadi ajudan Ferdy Sambo, ia juga menyampaikan terima kasih pada sejumlah pihak. Dari Presiden Joko Widodo, Mahfud MD, Kapolri, hingga Kabareskrim yang dia anggap orang tua sendiri.
"Pada akhirnya perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, pimpinan Polri yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu – persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran," kata Eliezer.
ADVERTISEMENT
Eliezer juga menyampaikan hal sama kepada LPSK yang telah mendampingi dan memberikan perlindungan kepada dirinya hingga saat ini
"Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua," pungkas Eliezer.
Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Tuntutan itu dijatuhkan meski dia mengantongi rekomendasi dari LPSK sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.