Elite Demokrat Siap Laporkan Balik Jack Lapian dkk

23 Mei 2018 23:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinand Hutahahean, tim hukum SBY (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Hutahahean, tim hukum SBY (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh empat kader PDIP. Salah satunya Jack Lapian. Laporan tersebut dilayangkan karena cuitan Ferdinand di media sosial yang dianggap menyinggung partai berlogo banteng itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan itu, Ferdinand mengaku belum mengetahui dirinya dilaporkan oleh yang bersangkutan. Dia bahkan mempertanyakan maksud pelaporan dirinya.
"Oh iya? Dilaporkan gimana? Kalau dilaporkan saya belum tahu sampai sekarang dilaporkan yah. Kalau memang ada laporannya yah kami lihat sejauh mana. Tapi saya belum tahu apa," kata Ferdinand kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (23/5).
Jack Boyd Lapian. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Jack Boyd Lapian. (Foto: Munady Widjaja)
Kendati demikian, dia mengingatkan pelapornya tersebut, jika memang hal itu tak bisa dibuktikan maka ia pun akan melakukan hal yang sama.
"Kalau enggak bisa dibuktikan, artinya dia kan siap-siap (dilaporkan balik)," ujarnya.
"Karena pihak yang dilaporkan itu pasti akan bisa melaporkan balik. Tidak mudah asal main lapor saja," lanjutnya.
Tak hanya itu, dia menilai bahwa sesuatu yang tidak bisa dibuktikan merupakan perbuatan fitnah. Apalagi, fitnah itu sengaja dilakukan oleh lawan-lawan politiknya.
ADVERTISEMENT
"Ketika seseorang melaporkan pihak lain ke jalur hukum tapi enggak bisa membuktikan, ya dia siap-siap dilaporkan balik karena itu menjadi perbuatan fitnah," tandasnya.
Jack Lapian melaporkan Ferdinand pada Selasa (22/5) karena cuitan yang dianggap telah menyinggung partainya. Menurutnya, kicauan Ferdinand menuding kader PDIP berupaya menggagalkan koalisi SBY dan Prabowo. Jack menilai tindakan pengurus Partai Demokrat itu telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
"Kami sebagai sesama warga negara Indonesia, apalagi tergabung dalam partai yang notabene mewakili amanat penderitaan rakyat, janganlah menghina, melecehkan, merendahkan, apalagi memfitnah. Untuk itu, harapannya Ferdinand Hutahaean harus menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut," kata Jack dalam keterangannya, Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT