Ello Tak Hadir di Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro, Minta Jadwal Ulang

18 April 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello terkait kasus DNA Pro.
ADVERTISEMENT
Namun, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Ello sebagai saksi terkait kasus DNA Pro akan dijadwalkan ulang minggu depan.
“Minggu depan ya,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin (18/4).
Whisnu menjelaskan, hal itu dilakukan karena Ello tidak bisa memenuhi panggilan hari ini dan meminta untuk diundur minggu depan.
“Iya minta dijadwal ulang,” pungkasnya.
Ello Resmi Bergabung dengan Dewa 19. Foto: Instagram/@marcello_tahitoe
Manajer Ello, Petra, mengatakan belum bisa memastikan kehadiran sang penyanyi terkait pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Sebab, Ello terlibat dalam salah satu acara televisi hari ini.
“Kita acara di TV hari ini. Aku pribadi, sih, belum tahu (Ello akan datang atau tidak),” kata Petra saat dihubungi awak media, Senin (18/4).
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi robot trading ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
ADVERTISEMENT
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Adapun beberapa figur publik yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama dengan DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, Ivan Gunawan, DJ Una, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe dan Virzha.