Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ELSAM Kritik Unpad Berhentikan Wakil Dekan karena Ikut HTI: Jangan Politisasi
4 Januari 2021 16:12 WIB
ADVERTISEMENT
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ikut menanggapi polemik dicopotnya Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi di FPIK Unpad .
ADVERTISEMENT
Asep diberhentikan usai dua hari dilantik karena pernah menjadi pengurus HTI Bandung. HTI merupakan organisasi yang sudah dilarang pemerintah sejak Juli 2018 lalu.
Ketua Badan Pengurus Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Herlambang P Wiratraman, mempertanyakan keputusan Unpad ini. Sebab masih banyak hal yang belum dijelaskan dalam pencopotan Asep.
"Pertama ada hal yang saya kurang detail. Saya cuma baca suratnya ya informasi yang saya pahami pertama apakah memang ada proses klarifikasi atas keterlibatan atau partisipasi selama dengan HTI? Kan bisa juga dia setelah tahu dilarang dia engga lagi aktif, kan bisa juga wakil dekan itu," kata Herlambang saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Herlambang menekankan apakah Unpad sudah melakukan proses kode etik dengan baik dan benar tehadap Asep sebelum memutuskan mencopot dari jabatan sebagai wakil dekan. Mengingat proses pencopotan ini berlangsung cepat.
ADVERTISEMENT
"Artinya pesan yang saya mau bilang apakah ada proses di internal secara melanggar kode etiklah atau melanggar hukum kah itu diselenggarakan? Secara lebih bisa dipertanggung jawaban. Jadi harus ada proses itu," ucap dia.
"Sabtu dilantik, Senin kebijakan keluar, harusnya karena secara internal, organisasi harusnya lebih yang dibilang tegas, prosesnya juga harus bisa pertanggungjawabkan. Jadi harus ditanya dulu seperti apa partisipasi atau keterlibatan seperti itu," tambah Herlambang.
Herlambang meminta proses yang dilakukan Unpad dalam pemberhentian Asep sudah dilakukan dengan baik dan benar. Jangan sampai pemberhentian ini karena tercampur politisasi.
"Intinya dalam kehidupan di atap orang kampus semua harus bisa dikomunikasikan atau bisa dipertanggungjawabkan secara etik ya karena kita harus pastikan iklim kebebasan akademik itu tidak tercampur politisasi yang ada, itu sih dasarnya," jelas Herlambang.
ADVERTISEMENT
"Karena sejauh yang saya pahami surat itu engga menjelaskan detail alasan kecuali kekhawatiran akan bertentangan dengan NKRI. Nah apa itu yang dikaitkan bertentangan dengan NKRI? Contoh apakah menolak Omnibus Law apakah juga menolak NKRI?" tutup Herlambang.