Ema Sumarna CS Segera Disidang: Kasus Korupsi Bandung Smart City

8 Februari 2025 1:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus proyek Bandung Smart City di PN Bandung pada Rabu (26/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus proyek Bandung Smart City di PN Bandung pada Rabu (26/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
5 tersangka kasus korupsi proyek Bandung Smart City akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka adalah eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan beberapa mantan anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan berkas para tersangka telah lengkap dan dilimpahkan ke PN Bandung. 4 orang dari mereka kini telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung.
“Berkas sudah dilimpahkan. Selain Ema, semua (sudah) di Kebonwaru,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi Jumat (7/2).
Tessa mengatakan sidang akan digelar pada Selasa 11 Februari mendatang. Kelima tersangka bakal menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Iya (sidang) pekan depan, Selasa tanggal 11 Maret 2025, acara pembacaan dakwaan,” tuturnya.
Adapun pada laman SIPP PN Bandung, sidang perkara Ema Sumarna teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Sedangkan perkara Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ema ditahan penyidik KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City. Bersama Ema, KPK juga menahan keempat tersangka lainnya.
Terungkapnya para tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati adanya anggaran yang diupayakan untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait kegiatan-kegiatan program Bandung Smart City.
Informasi dihimpun, para tersangka ditengarai menerima hadiah mulai Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandung serta penerimaan lainnya di lingkup dinas tahun anggaran 2020-2023. Mereka disebut secara rutin menerima uang pelicin sejak 2020 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.