Emas Bukti Kasus Dicuri Pegawai, KPK Evaluasi Pengawasan Barang Sitaan

9 April 2021 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencurian emas batangan oleh pegawai KPK berinisial IGAS mengagetkan publik. Emas bukti kasus korupsi yang seharusnya dia jaga untuk negara malah dicuri dan digadaikan untuk menutupi utang yang melilitnya.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," ujar plt juru bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (9/4).
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4). Foto: Humas KPK
IGAS diduga mencuri emas batangan kasus korupsi secara bertahap mulai dari Januari 2020. Sebagian emas yang dia ambil kemudian digadaikan untuk membayar utang.
Menurut Ipi, peristiwa ini terungkap berkat pengawasan ketat internal KPK.
"Peristiwa ini bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik. Di KPK dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi," papar dia.
Terkait peristiwa itu, IGAS harus menghadapi sidang pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Hasilnya, ia dinilai terbukti pelanggaran berat yang berujung pemberhentian tidak hormat.
ADVERTISEMENT
"KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas. Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," ujar Ipi.