Emas Bukti Kasus Dicuri Pegawai, Seperti Apa Pengamanan Barang Sitaan di KPK?

9 April 2021 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengamanan di Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengamanan di Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pegawai KPK dengan mudah bisa mengambil emas batangan seberat 1.900 gram barang bukti kasus korupsi. Emas tersebut bahkan sempat digadaikan oleh pegawai berinisial IGAS itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mengenai sistem pengamanan barang bukti sitaan di lembaganya itu. Ia menyebut ada beberapa lapis pengamanan untuk bisa mengakses bukti tersebut.
"Untuk masuk itu ada tiga lapis," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat (9/4).
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4). Foto: Humas KPK
IGAS merupakan anggota satgas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Sehingga dia bisa mengakses lapis pertama.
Namun untuk lapis selanjutnya, diperlukan kunci yang dipegang pegawai lain untuk bisa melewatinya. Menurut Ghufron, kunci yang disimpan di tas pegawai yang berwenang itu diduga dicuri IGAS.
"Pada saat yang pertama itu sesungguhnya memang dia berhak satu tahap, tapi untuk tahap berikutnya memakai kunci, dan kuncinya itu ada di tangan orang lain tapi di tas. Dia ambil di tasnya itu, jadi dia mencurinya," papar Ghufron.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
"Pemegang kunci itu karena sudah merasa akrab sehingga tasnya [yang berisi kunci] ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas adanya peristiwa ini, Ghufron menyebut KPK akan melakukan perbaikan. Termasuk rotasi personel hingga password terkait akses barang bukti.
"Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu menggunakan kode-kode yang selalu secara reguler kami acak kembali. Sehingga tidak kemudian yang sudah tahu (kode) tahap berikutnya, (di) tahap berikutnya itu bisa digunakan," papar dia.
Terkait IGAS, Dewas KPK sudah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat. Ia pun dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.