Emas Kubah Masjid di Maluku Senilai Rp 2,6 Miliar Dicuri

11 Maret 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emas di atas kubah masjid Al Huda di Desa Kayeli. Foto: Polres Buru
zoom-in-whitePerbesar
Emas di atas kubah masjid Al Huda di Desa Kayeli. Foto: Polres Buru
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Buru mengungkap kasus pencurian emas di atas kubah Mesjid Al Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
Emas yang terdapat di tiang lafaz Allah itu hilang pada 4 Maret 2024. Berat emas mencapai 2,6 kilogram yang setara Rp 2,6 miliar.
Kubah masjid saat tidak telah tercuri. Foto: Polres Buru
Pelaku AG alias Amin Gay, yang hendak kabur ke Maluku Utara, ditangkap di Kota Namlea.
"AG mengakui telah mengambil tiang Alif tersebut dengan cara menggunakan tangga, memanjat kubah," kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, dalam keterangan persnya, Senin (11/3).
Satreskrim Polres Buru Maluku menangkap pelaku pencurian emas di atas kubah masjid Al Huda di Desa Kayeli. Foto: Polres Buru
"AG mengaku menyembunyikan tiang Alif itu di tiga lokasi yang berbeda, dengan cara ditimbun," katanya.
Kini AG ditahan sebagai pelanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Satreskrim Polres Buru Maluku menangkap pelaku pencurian emas di atas kubah masjid Al Huda di Desa Kayeli. Foto: Polres Buru
Satreskrim Polres Buru Maluku menangkap pelaku pencurian emas di atas kubah masjid Al Huda di Desa Kayeli. Foto: Polres Buru