Emil Dardak soal Gugat Syarat Batas Usia Cawapres ke MK: Tak Terkait 2024

5 Agustus 2023 22:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sambutan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, pada Forum Kapnas Surabaya di Westin Hotel, Selasa (23/5/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sambutan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, pada Forum Kapnas Surabaya di Westin Hotel, Selasa (23/5/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menjadi salah satu pemohon yang mengajukan gugatan terkait syarat usai capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Ia merupakan satu dari lima kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tercantum sebagai pemohon.
MK saat ini masih menyidangkan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yakni berusia paling rendah 40 tahun.
Emil menjelaskan, alasan ia menjadi salah satu pemohon berawal dari saat dirinya menerima audiensi dari kelompok mahasiswa.
Kelompok tersebut bernama Gerakan Zillenial Indonesia. Mereka bertemu dengan Emil di ruang kerjanya di Gedung Grahadi, Surabaya pada Mei 2023.
Dalam pertemuan itu, kelompok mahasiswa itu menginginkan Emil mendukung penghapusan syarat usia capres-cawapres.
"Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres," jelas Emil saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak di acara konferensi pers EAROPH di kantor badan penghubung provinsi Jawa Timur, Menteng, Jakarta (22/9/2022). Foto: Dok. Luthfi Humam
Emil merespons dukungan penghapusan syarat usia capres-cawapres serta beberapa kepala daerah juga ikut sebagai pemohon.
ADVERTISEMENT
"Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk di antaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut," ucapnya.
Emil mengungkapkan, ia akan patuh dan hormat terhadap putusan yang ditentukan MK nantinya.

Emil Dardak Tepis Gugatan Ini Terkait Pilpres 2024

Eks Bupati Trenggalek ini memastikan, gugatan yang ia mohonkan ke MK ini tidak ada kaitannya dengan dukungan dalam peta politik 2024.
Mengingat, beberapa nama yang ramai diperbincangkan dapat dicalonkan sebagai cawapres jika MK mengabulkan gugatan itu.
Nama-nama yang ramai dan berpotensi yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming hingga dirinya sendiri.
"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang masih mendengarkan keterangan sejumlah pihak.
Gugatan ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah.
Berikut lima kepala daerah itu:
Ketentuan yang digugat mereka yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.