Emil soal Ibadah di Cikarang Didatangi Warga: HKBP Siap Proses Izin Sementara

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Dok. Istimewa

Kegiatan ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di sebuah rumah hunian di Cikarang, Kabupaten Bekasi, diprotes warga. Polisi menyebut, warga kompleks Perumahan Serang Baru itu mempersoalkan legalitas alias izin rumah dijadikan tempat ibadah.

Menanggapi ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku telah menggelar musyawarah mufakat bersama Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi. Emil menyatakan, kegiatan di tempat ibadah HKBP dihentikan sementara sampai keluar izin dari pejabat berwenang.

"HKBP siap memproses izin sementara untuk kegiatan tempat pondok doa sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Emil dalam akun instagram, Kamis (17/9).

X post embed

Berikut 4 poin kesepakatan yang ditulis Ridwan Kamil

  1. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kerukunan umat beragama, ketenteraman dan ketertiban lingkungan di Perum KSB Blok J, RT 004/009, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kami menjaga keharmonisan tersebut.

  1. HKBP siap memproses izin sementara untuk kegiatan tempat pondok doa sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Kegiatan di tempat ibadah HKBP KSB Desa Wibawa Mulya, Kec. Cibarusah, untuk dihentikan sampai keluar izin dari pejabat berwenang

  1. Proses perizinan kegiatan ibadah Pondok Doa dari pengurus keharmonian keagamaan akan ditempuh oleh Panitia Kerohanian HKBP KSB Cibarusah kepada instansi terkait dan FKUB Kabupaten Bekasi siap membantu sesuai ketentuan yang berlaku.

instagram embed

Insiden ini terjadi pada Minggu (13/9). Dalam video yang beredar, terlihat jemaat sedang beribadah, dan terdapat sejumlah warga di luar rumah yang mengawasi ibadah tersebut, diiringi pengeras suara lantunan musik.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, menuturkan, warga tidak melarang adanya aktivitas keagamaan. Tapi, yang menjadi persoalan adalah legalitas rumah untuk kegiatan ibadah.

"Awal mulanya itu adalah, ada rumah hunian yang diubah fungsinya untuk menjadi tempat ibadah, sementara legalitasnya belum terpenuhi, beberapa sudah dilakukan musyawarah, dan tidak ada titik temu," ujar Hendra.

embed from external kumparan

"Dan yang terakhir sementara belum ada titik temu, sudah ada perjanjian untuk tidak ada ibadah dulu di sana, tapi dari teman-teman nasrani tetap mengadakan ibadah. Jadi terjadilah seperti itu," lanjut Hendra.

Hendra memastikan tidak ada kericuhan fisik maupun verbal dari insiden ini. Sebagai aparat keamanan, institusinya hanya bisa merekomendasikan agar kasus serupa tak terulang.

"Saya sifatnya hanya rekomendasi, karena yang memutuskan Pemda, ya, saya merekomendasikan pertama adalah, Pemda atau negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini. Yang kedua, tolong dibuatkan tim kecil, yang terdiri dari seluruh elemen yang terkait dengan masalah ini, dari warga, dari gereja, dari FKUP, dari polsek, dari pemerintah daerah, dari koramil, dari kecamatan, dari desa, tim kecil," ujar Hendra.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: