Emil soal Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp 9 T: Enggak Masalah, Mohon Doanya

23 Agustus 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil menyapa warga Indramayu, Selasa (22/8/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil menyapa warga Indramayu, Selasa (22/8/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata. Sidang perdana digelar pada 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu bernomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan didaftarkan pada Senin, 24 Juli 2023. Menurut pengacara Panji, kliennya menggugat Ridwan Kamil senilai Rp 9 triliun untuk materiil dan Rp 9 untuk imateriil. Panji menggugat Ridwan secara perdata terkait pernyataan-pernyataan Ridwan yang dinilai merugikan dirinya.
Terkait gugatan yang sudah masuk proses sidang itu, Ridwan Kamil meminta masyarakat tetap tenang. Ridwan yang hendak lengser dari kursi gubernur pada 5 September ini juga sudah menunjuk tim hukum dari Pemprov Jabar untuk menangani masalah ini.
"Sedang ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. Nggak ada masalah, insyaallah urusan Al-Zaytun akan selesai sesuai harapan masyarakat. Mohon doanya," kata Ridwan Kamil kepada kumparan usai meresmikan Masjid Jamie Al Karomah di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Selasa (22/8/2023).
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: kumparan
Sedangkan untuk proses pembinaan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang ada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayum sudah ditangani oleh Kementerian Agama. Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian polemik itu kepada pemerintah.
"Sudah, sedang proses oleh Kementerian Agama. Warga Indramayu tenang saja tidak usah bergejolak, berdinamika, serahkan kepada kami. Insyaallah urusan Al-Zaytun akan selesai dengan cara baik-baik. Alhamdulillah," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Panji Gumilang saat ini sudah ditahan polisi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Sedangkan kasus lainnya yang sekarang masih diproses, yaitu tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini statusnya naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri. Di tengah kasusnya yang ditangani polisi, Panji juga melontarkan gugatan perdata, termasuk ke Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT